Advertisement
Pendidikan

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap
Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

KILAS BANTEN – Simak inilah jawaban soal apakah Yayasan dapat membuat UMKM sebagai suatu unit usahanya? Jelaskan dengan lengkap.

Di tengah dorongan untuk membangun ekonomi kerakyatan, berbagai pihak berlomba-lomba mencari cara agar masyarakat kecil dapat lebih mandiri secara finansial.

Salah satu bentuknya adalah pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Namun menarik untuk dikaji lebih lanjut apakah lembaga sosial seperti yayasan dapat membentuk atau memiliki UMKM sebagai unit usaha?

Yayasan dikenal sebagai badan hukum nirlaba yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.

Nyala Karya Jadi Ruang Ekspresi Budaya, Pemkot Serang Siapkan Pertunjukan Rutin di Royal Baroe

Ciri utama yayasan adalah tidak membagikan keuntungan kepada pendiri, pengurus, atau pihak mana pun.

Namun, di sisi lain, yayasan juga dituntut untuk mandiri secara finansial agar bisa terus menjalankan kegiatannya tanpa tergantung pada sumbangan atau donatur semata.

Di sinilah dilema mulai muncul. Banyak yayasan yang ingin memberdayakan masyarakat melalui kegiatan usaha, termasuk mendirikan UMKM.

Tapi pertanyaannya, apakah hal tersebut dibolehkan secara hukum? Apakah tidak bertentangan dengan prinsip nirlaba yayasan itu sendiri?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan apakah yayasan boleh membentuk UMKM sebagai unit usaha, lengkap dengan dasar hukum dan panduan praktisnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang

Soal:

Apakah Yayasan dapat membuat UMKM sebagai suatu unit usahanya? Jelaskan dengan lengkap

Jawaban:

Dapatkah Yayasan Membentuk UMKM sebagai Unit Usaha? Tinjauan Hukum dan Praktis

Dalam perkembangan dunia usaha di Indonesia, istilah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi sangat penting karena berperan besar dalam perekonomian nasional.

Sementara itu, yayasan dikenal sebagai badan hukum nirlaba yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Namun, sering kali muncul pertanyaan apakah yayasan dapat membentuk UMKM sebagai unit usahanya?

Sejarah Lengkap Tahlilan: Rekam Jejak Panjang Akulturasi Islam dan Budaya Nusantara yang Terus Bertahan

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu meninjau dari aspek hukum, prinsip pengelolaan keuangan yayasan, serta tujuan pendirian UMKM itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004), yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Hal itu diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan, dan sepanjang kegiatan usaha tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan bagi pengurus, pembina, atau pengawas yayasan.

Tujuan utama yayasan harus tetap bersifat sosial, bukan komersial.

Namun, Pasal 7A UU Yayasan memberikan kelonggaran bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha, dengan syarat seluruh hasil usahanya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial atau amal dari yayasan tersebut.

Dengan kata lain, kegiatan usaha diperbolehkan asalkan keuntungannya digunakan kembali untuk menunjang visi dan misi yayasan.

Dalam konteks ini, UMKM dapat dibentuk sebagai unit usaha dari yayasan, selama dikelola sebagai sarana pemberdayaan dan tetap dalam koridor hukum yang mengatur yayasan.

Misalnya, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat membentuk UMKM berupa percetakan buku pelajaran, atau yayasan sosial dapat membuat usaha makanan olahan untuk memberdayakan kelompok marginal.

Namun demikian, unit usaha yang dijalankan oleh yayasan sebaiknya berbentuk badan hukum atau badan usaha terpisah, seperti CV, koperasi, atau perseroan terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh yayasan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan serta meminimalkan risiko hukum jika terjadi permasalahan dalam aktivitas usaha.

Jika UMKM hanya dijalankan dalam bentuk unit internal tanpa entitas hukum sendiri, dikhawatirkan akan bercampur dengan pengelolaan dana yayasan secara keseluruhan.

Selain itu, pencatatan dan pelaporan keuangan harus dilakukan secara profesional dan terpisah antara aktivitas yayasan dan unit usahanya.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan dana sosial untuk kepentingan komersial.

Auditor eksternal atau akuntan publik sangat disarankan untuk mengaudit laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan otoritas terkait.

Dalam praktiknya, banyak yayasan sosial di Indonesia yang telah menjalankan unit UMKM sebagai bentuk pemberdayaan, misalnya: pelatihan wirausaha bagi kaum difabel, produksi kerajinan oleh komunitas binaan, hingga pengelolaan koperasi berbasis masyarakat.

Selama tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk memperkaya pribadi, kegiatan ini sejalan dengan semangat undang-undang.

Kesimpulannya, yayasan dapat membentuk UMKM sebagai unit usaha, dengan catatan:

1. Tujuannya untuk mendukung kegiatan sosial atau pemberdayaan masyarakat.

2. Pengelolaan dilakukan secara profesional dan terpisah dari keuangan yayasan.

3. Keuntungan tidak dibagikan ke pengurus, melainkan digunakan kembali untuk tujuan yayasan.

4. Jika memungkinkan, usaha tersebut berbadan hukum sendiri agar legalitas dan akuntabilitasnya terjaga.

Dengan memahami batasan dan mekanisme yang diatur oleh hukum, yayasan dapat tetap menjalankan fungsinya secara sosial sekaligus berinovasi dalam pemberdayaan ekonomi melalui jalur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Itulah tadi ulasan tentang jawaban soal apakah Yayasan dapat membuat UMKM sebagai suatu unit usahanya? Jelaskan dengan lengkap.***

× Advertisement
× Advertisement