Terminal Pakupatan KILAS BANTEN – Tren kejahatan kini bertransformasi menjadi lebih kompleks dengan menggabungkan aksi konvensional dan kejahatan dunia maya (cyber crime).
Kasus terbaru terjadi di kawasan Terminal Pakupatan, Kota Serang, di mana seorang pelaku tidak hanya menguras uang tunai milik korban, tetapi juga langsung mengeksploitasi data pribadi untuk melakukan pemerasan siber.
Insiden pembobolan sebuah warung di area terminal tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) pada Rabu 25 Maret 2026 dini hari, tepatnya pukul 04.11 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang terekam mengenakan jaket berhasil menyatroni warung saat kondisi terminal sedang sepi.
Pemilik warung, Reinaldi, mengungkapkan bahwa kerugian materiil yang dialami tidaklah sedikit akibat aksi pengurasan harta benda tersebut.
“Korban warung yang dicuri kehilangan empat HP dan uang tunai kurang lebih 3 juta rupiah,” beber Reinaldi dalam keterangannya terkait rincian barang yang digasak pelaku.
Usai menguras uang tunai dan mengambil empat unit gawai, pelaku terpantau kamera CCTV bergegas meninggalkan area parkir terminal.
Namun, alih-alih mematikan perangkat untuk menghilangkan jejak GPS, pelaku justru mulai menyusun siasat untuk kejahatan tahap kedua.
Sambil berjalan meninggalkan lokasi kejadian, pelaku terlihat fokus mengoperasikan salah satu gawai curiannya.
Modus operandi pelaku langsung bergeser dari pencurian fisik menjadi pemerasan siber dengan meretas akses aplikasi pesan instan WhatsApp (WA) milik korban.
Sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku melancarkan rekayasa sosial (social engineering).
Menyamar seolah-olah sebagai anak korban, pelaku mengirim pesan teks kepada sang ibu.
Pelaku mendesak agar ibu korban segera mentransfer dana sebesar Rp300.000 ke sebuah dompet digital (DANA) dengan dalih situasi darurat untuk melunasi utang.
Saat ibu korban merasa curiga dan berupaya melakukan verifikasi melalui panggilan suara, pelaku menolak dengan alasan baterai perangkat hampir habis.
“Batre nya hiji (sisa 1%),” dalih pelaku dalam pesan tersebut.
Siasat manipulatif ini berhasil membuat korban panik dan akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Menyadari adanya kejanggalan dan hilangnya barang-barang di warung, keluarga beserta rekan korban segera melakukan pelacakan mandiri (cyber tracking) terhadap jejak digital pelaku.
Fokus pelacakan tertuju pada nomor dompet digital DANA yang digunakan pelaku untuk menerima uang pemerasan.
Hasil pengecekan mengungkap bahwa akun DANA tersebut terdaftar atas nama dengan inisial “Muhamad N….l Hard…..”.
Setelah identitasnya terlacak dan dihubungi oleh pihak keluarga korban, pemilik akun tersebut berdalih bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam aksi kejahatan di Terminal Pakupatan.
Ia beralasan bahwa akun dompet digitalnya hanya dipinjam oleh pelaku.
Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi masyarakat terkait praktik meminjamkan rekening atau e-wallet kepada pihak lain, karena nama pemilik akun akan menjadi pihak pertama yang terseret dalam penyelidikan aliran dana hasil kejahatan siber.
Masyarakat diimbau selalu melakukan verifikasi panggilan suara jika menerima pesan darurat yang meminta transfer uang.***