KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta membuka ruang investasi, termasuk ekspansi sektor properti dan industri.
Namun, langkah tersebut langsung mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Serang. Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa revisi RTRW tidak boleh mengorbankan lahan pertanian, terutama sawah yang telah dilindungi negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan nasional terkait perlindungan lahan pertanian. Ia menegaskan, perubahan tata ruang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mengurangi luas total sawah yang sudah ditetapkan.
“Kementerian sudah menentukan kewajiban luas lahan sawah di setiap daerah. Pergeseran boleh dilakukan, tapi jumlah totalnya tidak boleh berkurang,” kata Ulum, Jumat, 24 April 2026.
Data yang dihimpun menunjukkan Kabupaten Serang memiliki sekitar 48 ribu hektare luas baku sawah. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 ribu hektare masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang harus dipertahankan keberadaannya dalam kebijakan tata ruang.
Di lapangan, persoalan mulai muncul. Sejumlah investor dilaporkan telah menguasai lahan yang ternyata masuk dalam zona sawah dilindungi. Kondisi ini memicu benturan kepentingan antara dorongan investasi dan kewajiban menjaga ketahanan pangan.
Ulum mengakui situasi tersebut tidak mudah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memiliki ruang untuk mengubah peruntukan lahan dalam kondisi tertentu. Misalnya, dari kawasan pertanian menjadi kawasan industri atau permukiman.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















