Namun, ia menegaskan perubahan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi agar total luasnya tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara regulasi diperbolehkan. Tapi syaratnya jelas, harus ada lahan pengganti. Total luas sawah tidak boleh berubah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan fungsi lahan tanpa skema penggantian merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. DPRD, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tersebut karena berpotensi merugikan sektor pertanian dalam jangka panjang.
Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW. Pansus ini akan mengkaji setiap usulan perubahan tata ruang secara detail, terutama terkait kepastian luas LSD yang harus tercantum dalam dokumen final RTRW.
“Dalam dokumen RTRW nanti, luas LSD harus menjadi angka baku. Tidak boleh dikurangi. Ini yang akan kami kawal ketat,” tegas Ulum.
Lebih lanjut, ia menyoroti posisi strategis Kabupaten Serang sebagai salah satu lumbung pertanian di Provinsi Banten. Menurutnya, peran tersebut tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar investasi jangka pendek.
Ia menilai, kebijakan tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian. Tanpa perencanaan yang matang, alih fungsi lahan berpotensi mengancam ketahanan pangan di masa depan.
“Serang masih menjadi daerah lumbung pertanian. Maka keberadaan LSD wajib dipertahankan dan dimasukkan secara tegas dalam RTRW,” katanya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















