Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum

i

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum

 

Namun, ia menegaskan perubahan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi agar total luasnya tetap terjaga.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara regulasi diperbolehkan. Tapi syaratnya jelas, harus ada lahan pengganti. Total luas sawah tidak boleh berubah,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan fungsi lahan tanpa skema penggantian merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. DPRD, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tersebut karena berpotensi merugikan sektor pertanian dalam jangka panjang.

 

Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW. Pansus ini akan mengkaji setiap usulan perubahan tata ruang secara detail, terutama terkait kepastian luas LSD yang harus tercantum dalam dokumen final RTRW.

Baca Juga  Safari Ramadan di Kramatwatu, Dewan Desi Ferawati Hadiri Bantuan untuk Yatim hingga Guru Ngaji, Sekaligus Peringatkan Mudik 2026

 

“Dalam dokumen RTRW nanti, luas LSD harus menjadi angka baku. Tidak boleh dikurangi. Ini yang akan kami kawal ketat,” tegas Ulum.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti posisi strategis Kabupaten Serang sebagai salah satu lumbung pertanian di Provinsi Banten. Menurutnya, peran tersebut tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar investasi jangka pendek.

 

Ia menilai, kebijakan tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian. Tanpa perencanaan yang matang, alih fungsi lahan berpotensi mengancam ketahanan pangan di masa depan.

 

“Serang masih menjadi daerah lumbung pertanian. Maka keberadaan LSD wajib dipertahankan dan dimasukkan secara tegas dalam RTRW,” katanya.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam
Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026
Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya
Pemkab Serang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RKPD 2027
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Revisi RTRW Kabupaten Serang memicu tarik ulur antara investasi dan perlindungan lahan sawah. DPRD menegaskan luas Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh berkurang meski ada ekspansi properti.

Berita Terkait

-

Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun

-

GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam

-

Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026

-

Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya

-

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terbaru