KILAS BANTEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang resmi menghentikan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Karang Jetak, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi. Penutupan dilakukan setelah muncul penolakan dari warga sekitar yang menilai aktivitas pembuangan sampah berdampak pada lingkungan dan kenyamanan permukiman.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyatakan penutupan TPS Bolang merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pada 13 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, sebagian warga meminta agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Dalam sosialisasi itu, masyarakat menyampaikan keberatan. Mereka meminta TPS Bolang tidak dipakai lagi. Aspirasi itu kami tindak lanjuti,” kata Sarudin.
DLH memastikan TPS Bolang sudah tidak beroperasi sejak 24 Oktober 2025. Penghentian operasional tersebut diperkuat dengan surat resmi bernomor 600.P.15/2798/DLH tentang Penghentian Operasional Lahan Pembuangan Sampah di Masa Darurat. Surat itu ditujukan kepada Risdi selaku pihak yang selama ini disebut sebagai pemilik lahan TPS Bolang.
Selain menutup lokasi, DLH Kabupaten Serang juga melarang 15 kecamatan yang sebelumnya membuang sampah ke TPS Bolang Lebakwangi untuk menghentikan seluruh aktivitas pembuangan. Larangan itu diberlakukan agar tidak ada lagi sampah yang masuk ke area tersebut.
TPS Bolang sebelumnya difungsikan sebagai Tempat Penanganan Darurat Sampah untuk wilayah Serang Timur. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Darurat Sampah Nomor 658.1/Kep.305-Huk.DLH/2025. Lokasi tersebut mulai beroperasi pada awal Agustus 2025 sebagai solusi sementara atas keterbatasan daya tampung tempat pembuangan akhir di Kabupaten Serang.
Lahan TPS Bolang memiliki luas sekitar 14 hektare dan selama masa operasional sempat dimanfaatkan warga sekitar untuk memilah sampah bernilai ekonomis. Aktivitas tersebut memberi tambahan penghasilan bagi sebagian masyarakat.
DLH Kabupaten Serang menyatakan menghormati aspirasi masyarakat tersebut. Pemerintah daerah memastikan penanganan sampah akan dialihkan ke lokasi lain yang telah ditetapkan dan sesuai dengan perencanaan pengelolaan lingkungan.
“TPS di Lebak Wangi udah resmi kita tutup, sesuai surat resmi yang telah kita keluarkan sejak 24 Oktober 2025 lalu,” ujar Sarudin, saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu.
Meski DLH menyatakan TPS Bolang telah ditutup total, pernyataan itu dibantah oleh warga setempat. Ketua RT Kampung Karang Jetak Lebakwangi, Saekhi, mengaku masih menemukan tumpukan sampah baru di lokasi tersebut, terutama pada pagi hari.
“Saya lihat sendiri. Kalau siang tidak ada mobil yang masuk. Tapi pagi-pagi sudah ada tumpukan sampah baru. Itu bukan sampah warga sini,” kata Saekhi, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya, volume sampah yang ditemukan tidak sebanding dengan jumlah penduduk di lingkungan sekitar. Ia menilai tidak mungkin sampah tersebut berasal dari warga RT setempat atau gabungan beberapa RT di sekitar lokasi.
“Kalau dari warga, enggak mungkin numpuknya sebanyak itu. Paling satu atau dua karung. Ini tumpukannya besar, seperti dari mobil,” ujarnya.
Saekhi menduga pembuangan sampah dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari untuk menghindari pengawasan warga.
Ia menyebut sebagian warga pernah melihat mobil sampah melintas larut malam, namun tidak sempat merekam karena kejadian berlangsung cepat.
“Kalau malam lewat tengah malam, siapa yang mau nungguin? Warga sudah capek. Yang lihat paling anak-anak yang begadang, tapi enggak sempat video,” ucapnya.
Ia juga menyoroti status kepemilikan lahan TPS Bolang yang menurutnya tidak sepenuhnya milik perorangan. Saekhi menyebut lahan tersebut awalnya merupakan bekas galian pasir milik beberapa warga yang kemudian dikuasai pihak tertentu.
“Enggak semua milik pribadi. Awalnya itu lahan bekas sedotan pasir. Baru sekarang dikuasai,” katanya.
Saekhi mengaku mengetahui informasi penutupan TPS Bolang dari berbagai sumber, termasuk video dan unggahan organisasi mahasiswa. Namun ia menilai fakta di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan klaim resmi pemerintah.
“Katanya sudah ditutup. Tapi kenyataannya, setiap pagi ada sampah baru. Kalau bukan dari luar, dari mana lagi?” ujarnya.
DLH Kabupaten Serang menegaskan akan terus memantau kondisi di lapangan dan mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi kebijakan penutupan TPS Bolang. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga lingkungan dan menghormati aspirasi warga,” kata Sarudin.
Hingga kini, warga Lebakwangi berharap pengawasan diperketat agar penutupan TPS Bolang benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.***

