KILAS BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Akan tetapi juga untuk menindak penjualan minuman beralkohol (miras) ilegal, termasuk yang dilakukan melalui platform daring atau online.
Menurut Budi, perubahan regulasi diperlukan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
“Ini bagian daripada Pemerintah Kota Serang, komitmen dalam rangka untuk memperbaiki, menata semua, bukan hanya kotanya tapi sistem, termasuk tempat hiburan malam,” kata Budi Rustandi kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, revisi Perda PUK nantinya tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga menyasar penjualan minuman beralkohol ilegal melalui berbagai jalur distribusi.
“Sudah dikirim. Jadi ini bukan hanya tempat hiburan malam, tapi terkait tukang jamu yang menjual ilegal, termasuk yang di online. Itu jalan macam-macam,” ujarnya.
Budi menegaskan, setelah revisi Perda PUK disahkan, Pemkot Serang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang tetap memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
“Mulai Perda itu diterbitkan, para penjual yang di online ataupun tukang jamu yang main-main dengan saya, saya nggak segan tindak tegas,” tegasnya.
Menurut Budi, penguatan regulasi juga diperlukan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran tidak lagi berhenti pada tindak pidana ringan.
Ia mengaku tidak ingin penindakan terhadap ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang pernah diamankan berakhir tanpa memberikan efek jera.
“Dan saya nggak mau sia-sia ketika menangkap 17.000 botol yang kemarin itu, ujung-ujungnya hanya masuk ke dalam tindak pidana ringan. Saya maunya pidananya keras, pidananya juga berat, termasuk dendanya juga berat agar mereka ada jeranya,” katanya.
Budi mengungkapkan, usulan revisi Perda PUK telah dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum. Dalam pembahasannya, pemerintah daerah juga mengusulkan penguatan sanksi berupa denda yang besar bagi pelanggar.
“Pengajuan saya sampai Rp5 miliar. Nanti harus pakai kajian. Pokoknya minimal Rp1 miliar, maksimal Rp5 miliar, biar kapok,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Serang akan melibatkan berbagai unsur dalam pembahasan revisi Perda PUK, mulai dari DPRD Kota Serang, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Budi berharap DPRD Kota Serang dapat segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas usulan revisi tersebut sehingga regulasi baru dapat segera diterapkan.
“Hari ini mungkin sudah sampai ke Dewan. Saya minta kepada Ketua DPRD dan teman-teman DPRD untuk segera dipansuskan untuk mulai pembahasan. Jangan dilama-lamain,” katanya.***

