Penetapan Bahrul Ulum sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten menuai polemik. Sejumlah alumni menilai Munas yang digelar tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi serta Statuta UIN SMH Banten.KILAS BANTEN – Polemik pemilihan Ketua Ikatan Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terus memanas. Penetapan Bahrul Ulum sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten melalui forum musyawarah nasional (Munas) mendapat sorotan tajam dari sejumlah alumni. Mereka menilai proses tersebut cacat secara organisatoris dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kritik keras salah satunya disampaikan oleh Moh Zidni Assalam. Ia menilai forum Munas yang menetapkan Bahrul Ulum tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat karena tidak dibentuk melalui mekanisme organisasi yang sah dan berjenjang.
Menurut Zidni, struktur organisasi alumni seharusnya dibangun mulai dari tingkat Ikatan Alumni Program Studi, Ikatan Alumni Fakultas, hingga tingkat universitas. Mekanisme itu, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Statuta UIN SMH Banten.

“Forum tersebut tidak dibangun melalui mekanisme organisasi yang jelas dan representatif. Tanpa basis representasi yang sah, Munas hanya menjadi forum elit yang memaksakan legitimasi,” ujar Zidni dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.
Ia menyebut, proses pembentukan kepengurusan IKA sebelumnya telah berjalan sesuai aturan organisasi. Dalam proses tersebut, Husni Mubarok disebut telah ditetapkan sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten yang sah melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 91 Tahun 2026.
Zidni menilai keberadaan SK rektor tersebut memperkuat legalitas kepengurusan yang telah terbentuk sebelumnya. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum Munas yang kemudian menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua baru.
Tak hanya itu, Zidni juga menyoroti persoalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang digunakan dalam forum Munas tersebut. Ia mempertanyakan transparansi aturan organisasi yang dijadikan dasar pemilihan.
“Bagaimana mungkin organisasi alumni mengklaim sah, sementara aturan main organisasinya sendiri tidak transparan,” katanya.
Polemik ini dinilai bukan sekadar persoalan pergantian kepemimpinan alumni. Zidni menegaskan, organisasi alumni harus dibangun dengan prinsip konstitusional, etika organisasi, serta menjunjung legitimasi yang jelas agar tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
“IKA UIN Banten bukan alat legitimasi kekuasaan. Ketika prosesnya cacat, maka hasilnya pun kehilangan legitimasi moral dan organisatoris,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan keterlibatan Bahrul Ulum dalam forum yang hingga kini masih dipersoalkan legalitasnya. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Bahrul Ulum seharusnya memahami batas etika dan menghormati aturan organisasi yang berlaku.
“Seharusnya seorang pejabat publik memahami batas moral dan etika organisasi. Sangat disayangkan ketika seorang Ketua DPRD Kabupaten Serang justru terlibat dalam forum yang legalitas dan konstitusionalitasnya masih dipersoalkan,” ujarnya.
Zidni menilai pejabat publik mestinya menjadi teladan dalam menghormati aturan organisasi dan konstitusi. Ia mengingatkan agar dinamika organisasi alumni tidak berubah menjadi arena perebutan pengaruh yang justru merusak marwah institusi kampus.
Hingga kini, polemik terkait dualisme legitimasi kepengurusan IKA UIN SMH Banten masih menjadi perhatian di kalangan alumni. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang terbuka, konstitusional, dan mengedepankan kepentingan bersama demi menjaga soliditas alumni UIN SMH Banten.***
