Munas IKA UIN Banten Dituding Ilegal, Alumni Sebut Bahrul Ulum Langgar Konstitusi Statuta Kampus

Kilas Banten
18 Mei 2026 19:00
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Polemik pemilihan Ketua Ikatan Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terus memanas. Penetapan Bahrul Ulum sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten melalui forum musyawarah nasional (Munas) mendapat sorotan tajam dari sejumlah alumni. Mereka menilai proses tersebut cacat secara organisatoris dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kritik keras salah satunya disampaikan oleh Moh Zidni Assalam. Ia menilai forum Munas yang menetapkan Bahrul Ulum tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat karena tidak dibentuk melalui mekanisme organisasi yang sah dan berjenjang.

 

Menurut Zidni, struktur organisasi alumni seharusnya dibangun mulai dari tingkat Ikatan Alumni Program Studi, Ikatan Alumni Fakultas, hingga tingkat universitas. Mekanisme itu, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Statuta UIN SMH Banten.

 

Baca Juga  Terobos Banjir Tengah Malam, Gubernur Banten dan Wali Kota Serang Bergerak Cepat Selamatkan Warga Kasemen

“Forum tersebut tidak dibangun melalui mekanisme organisasi yang jelas dan representatif. Tanpa basis representasi yang sah, Munas hanya menjadi forum elit yang memaksakan legitimasi,” ujar Zidni dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.

 

Ia menyebut, proses pembentukan kepengurusan IKA sebelumnya telah berjalan sesuai aturan organisasi. Dalam proses tersebut, Husni Mubarok disebut telah ditetapkan sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten yang sah melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 91 Tahun 2026.

 

Zidni menilai keberadaan SK rektor tersebut memperkuat legalitas kepengurusan yang telah terbentuk sebelumnya. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum Munas yang kemudian menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua baru.