Penetapan Bahrul Ulum sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten menuai polemik. Sejumlah alumni menilai Munas yang digelar tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi serta Statuta UIN SMH Banten.
Tak hanya itu, Zidni juga menyoroti persoalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang digunakan dalam forum Munas tersebut. Ia mempertanyakan transparansi aturan organisasi yang dijadikan dasar pemilihan.
“Bagaimana mungkin organisasi alumni mengklaim sah, sementara aturan main organisasinya sendiri tidak transparan,” katanya.
Polemik ini dinilai bukan sekadar persoalan pergantian kepemimpinan alumni. Zidni menegaskan, organisasi alumni harus dibangun dengan prinsip konstitusional, etika organisasi, serta menjunjung legitimasi yang jelas agar tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
“IKA UIN Banten bukan alat legitimasi kekuasaan. Ketika prosesnya cacat, maka hasilnya pun kehilangan legitimasi moral dan organisatoris,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan keterlibatan Bahrul Ulum dalam forum yang hingga kini masih dipersoalkan legalitasnya. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Bahrul Ulum seharusnya memahami batas etika dan menghormati aturan organisasi yang berlaku.
“Seharusnya seorang pejabat publik memahami batas moral dan etika organisasi. Sangat disayangkan ketika seorang Ketua DPRD Kabupaten Serang justru terlibat dalam forum yang legalitas dan konstitusionalitasnya masih dipersoalkan,” ujarnya.
Zidni menilai pejabat publik mestinya menjadi teladan dalam menghormati aturan organisasi dan konstitusi. Ia mengingatkan agar dinamika organisasi alumni tidak berubah menjadi arena perebutan pengaruh yang justru merusak marwah institusi kampus.
