Riqbal Semprot Kisruh IKA UIN SMH Banten: Munas Dinilai “Konyol”, Legalitas Bahrul Ulum Dipertanyakan?

Kilas Banten
18 Mei 2026 22:00
Banten 0
5 menit membaca

KILAS BANTEN – Polemik kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terus memanas. Dualisme kepemimpinan yang muncul di tubuh organisasi alumni itu kini memicu perdebatan panjang di kalangan lulusan kampus Islam negeri tersebut.

 

Demisioner Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten tahun 2016, Riqbal Abdul Rahmat, ikut angkat bicara. Ia mempertanyakan legalitas Musyawarah Nasional (Munas) yang melahirkan kepengurusan tandingan di tubuh IKA UIN SMH Banten.

 

Menurut Riqbal, kepengurusan yang sah harus merujuk pada ketentuan formal dan pengesahan resmi dari pihak kampus. Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan yang memiliki legitimasi administrasi adalah pihak yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari rektorat.

 

Baca Juga  Bidik Pemilih Muda, KPU Kabupaten Serang Genjot Literasi Politik Demi Masa Depan Demokrasi

“Merujuk pada Statuta Kampus, Rektor sudah mengeluarkan SK Nomor 91 Tahun 2026 tertanggal 9 April 2026 yang menetapkan Saudara Husni Mubarak sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten yang sah,” kata Riqbal, dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.

 

Pernyataan itu muncul di tengah mencuatnya kubu lain hasil Munas yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua IKA UIN SMH Banten. Bahrul Ulum sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serang.

 

Munculnya dua klaim kepemimpinan itu membuat suasana internal alumni memanas. Sebagian alumni mempertanyakan dasar hukum Munas, sementara pihak lain menilai organisasi alumni harus dibangun secara independen.

 

Riqbal mengaku dirinya tidak mengetahui secara rinci sejarah awal pembentukan IKA UIN SMH Banten. Meski begitu, ia menyambut positif keberadaan organisasi alumni sebagai wadah memperkuat komunikasi dan jejaring antar lulusan.