Perda Sampah 2019 Dianggap Tak Lagi Mampu Menjawab Zaman, Fraksi PAN Cs DPRD Kabupaten Serang Dorong Reformasi Total

Kilas Banten
18 Feb 2026 18:39
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang bersama PKS, Nasdem, dan PKB resmi mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan. Mereka menilai aturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial di Kabupaten Serang.

 

Pandangan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026.

 

Desi menyatakan fraksinya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah.

 

Baca Juga  Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Dorong Revisi Perda Sampah, Soroti 4 Masalah Krusial

Namun, ia menegaskan bahwa tantangan pengelolaan persampahan terus berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.

 

“Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah,” ujar Desi di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

 

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan yang disusun, kata dia, harus fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya.

 

Fraksi mendorong optimalisasi pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, RT, dan RW. Upaya ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas.

 

Selain itu, kapasitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) perlu diperkuat. Pengolahan sampah di tingkat lokal harus berjalan efektif agar beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak semakin berat.