Terbongkar! Tambang Ilegal di Pabuaran–Padarincang Mengkhawatirkan, IMAKIPSI Banten Tuntut Polda Bertindak Cepat

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi IMAKIPSI Banten dan ESDM mengungkap keberadaan tambang galian C ilegal di Pabuaran dan Padarincang

i

Audiensi IMAKIPSI Banten dan ESDM mengungkap keberadaan tambang galian C ilegal di Pabuaran dan Padarincang

KILAS BANTEN – Audiensi antara DPD Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Provinsi Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten membuka fakta penting terkait tambang galian C di Kabupaten Serang. Dalam pertemuan tersebut, ESDM memastikan bahwa aktivitas tambang di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang berstatus ilegal karena berada di luar zonasi resmi pertambangan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Serang.

ESDM menjelaskan bahwa Perda Tata Ruang Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020 hanya menetapkan lima kawasan sebagai lokasi sah aktivitas tambang. Kelima kawasan tersebut meliputi Pulau Ampel, Bojonegara, Sumur Kopo, Mancak, dan Jawilan. Di luar wilayah tersebut, pemerintah daerah tidak memberi legitimasi untuk kegiatan pertambangan, termasuk untuk galian C. Karena itu, operasi yang berlangsung di Pabuaran dan Padarincang dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga  PMII Kabupaten Serang Desak Pemkab Perkuat Satgas Pungli: Pemerintah Janji Bersihkan Birokrasi dari Praktik Nakal

Pihak ESDM juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk kedua kecamatan tersebut. Mereka menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti temuan lapangan dan meningkatkan pengawasan setelah terungkapnya aktivitas ilegal ini. Selain itu, ESDM menyatakan kesiapannya membuka data perusahaan tambang terdaftar secara transparan dan mempublikasikan laporan pengawasan untuk memastikan akuntabilitas publik.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut memicu respons keras dari IMAKIPSI Banten. Organisasi mahasiswa ini menilai langkah tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan tata ruang. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif, dan aparat wajib turun langsung menindak para pelaku.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan
PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru
48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak
Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas
Audiensi IMAKIPSI Banten dan ESDM mengungkap keberadaan tambang galian C ilegal di Pabuaran dan Padarincang. IMAKIPSI mendesak Polda Banten mengambil langkah tegas demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:21

PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Berita Terbaru