Terbongkar! Tambang Ilegal di Pabuaran–Padarincang Mengkhawatirkan, IMAKIPSI Banten Tuntut Polda Bertindak Cepat

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi IMAKIPSI Banten dan ESDM mengungkap keberadaan tambang galian C ilegal di Pabuaran dan Padarincang

i

Audiensi IMAKIPSI Banten dan ESDM mengungkap keberadaan tambang galian C ilegal di Pabuaran dan Padarincang

KILAS BANTEN – Audiensi antara DPD Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Provinsi Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten membuka fakta penting terkait tambang galian C di Kabupaten Serang. Dalam pertemuan tersebut, ESDM memastikan bahwa aktivitas tambang di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang berstatus ilegal karena berada di luar zonasi resmi pertambangan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Serang.

ESDM menjelaskan bahwa Perda Tata Ruang Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020 hanya menetapkan lima kawasan sebagai lokasi sah aktivitas tambang. Kelima kawasan tersebut meliputi Pulau Ampel, Bojonegara, Sumur Kopo, Mancak, dan Jawilan. Di luar wilayah tersebut, pemerintah daerah tidak memberi legitimasi untuk kegiatan pertambangan, termasuk untuk galian C. Karena itu, operasi yang berlangsung di Pabuaran dan Padarincang dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga  Gaspol Sejak Awal, Wartini Pimpin PBVSI Kabupaten Serang dengan Target Juara Porprov 2026

Pihak ESDM juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk kedua kecamatan tersebut. Mereka menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti temuan lapangan dan meningkatkan pengawasan setelah terungkapnya aktivitas ilegal ini. Selain itu, ESDM menyatakan kesiapannya membuka data perusahaan tambang terdaftar secara transparan dan mempublikasikan laporan pengawasan untuk memastikan akuntabilitas publik.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut memicu respons keras dari IMAKIPSI Banten. Organisasi mahasiswa ini menilai langkah tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan tata ruang. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif, dan aparat wajib turun langsung menindak para pelaku.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif
Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025
Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional
Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu
ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan
Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor
Tanpa Bebani APBD, Wali Kota Serang Lantik Satgas Serang Mengaji Gandeng BWA
Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten
Audiensi IMAKIPSI Banten dan ESDM mengungkap keberadaan tambang galian C ilegal di Pabuaran dan Padarincang. IMAKIPSI mendesak Polda Banten mengambil langkah tegas demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Berita Terkait

-

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif

-

Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025

-

Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional

-

Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu

-

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru