KILAS BANTEN – Audiensi antara DPD Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Provinsi Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten membuka fakta penting terkait tambang galian C di Kabupaten Serang. Dalam pertemuan tersebut, ESDM memastikan bahwa aktivitas tambang di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang berstatus ilegal karena berada di luar zonasi resmi pertambangan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Serang.
ESDM menjelaskan bahwa Perda Tata Ruang Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020 hanya menetapkan lima kawasan sebagai lokasi sah aktivitas tambang. Kelima kawasan tersebut meliputi Pulau Ampel, Bojonegara, Sumur Kopo, Mancak, dan Jawilan. Di luar wilayah tersebut, pemerintah daerah tidak memberi legitimasi untuk kegiatan pertambangan, termasuk untuk galian C. Karena itu, operasi yang berlangsung di Pabuaran dan Padarincang dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Pihak ESDM juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk kedua kecamatan tersebut. Mereka menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti temuan lapangan dan meningkatkan pengawasan setelah terungkapnya aktivitas ilegal ini. Selain itu, ESDM menyatakan kesiapannya membuka data perusahaan tambang terdaftar secara transparan dan mempublikasikan laporan pengawasan untuk memastikan akuntabilitas publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut memicu respons keras dari IMAKIPSI Banten. Organisasi mahasiswa ini menilai langkah tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan tata ruang. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif, dan aparat wajib turun langsung menindak para pelaku.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 Selanjutnya















