Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Nakal, Alun-Alun Ahmad Yani Disterilkan dari Lapak Liar

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani.

i

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani.

KILAS BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali bergerak menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Operasi ini difokuskan di kawasan Alun-Alun Ahmad Yani serta sejumlah ruas jalan utama yang selama ini kerap dipadati lapak liar.

 

Langkah cepat ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat. Trotoar, taman, hingga area olahraga yang sebelumnya dipenuhi pedagang kini mulai ditata ulang agar kembali nyaman bagi warga.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penertiban menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Benteng Betawi. Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan banyak PKL yang berjualan di bahu jalan hingga trotoar.

Baca Juga  Diuji di Lapangan, Kampung KB Ceria Cibodasari Jadi Andalan Tangerang Rebut Gelar Terbaik Banten 2026

 

Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum. Aktivitas jual beli di area terlarang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menghambat mobilitas pejalan kaki dan pengguna jalan.

 

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan aturan daerah. Ia menyebut penataan PKL mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

 

“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar dan ruang publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Mulyani, Kamis, 7 Mei 2026.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Taman Ciputat Timur Disiapkan Jadi Ikon Baru Gaya Hidup Sehat Warga Tangsel
Pemkot Tangerang Gelar Roadshow PKHP di 13 Kecamatan Siap Cetak Wirausaha Perempuan Tangguh
Puluhan Siswa TK “Serbu” Polres Metro Tangerang, Sehari Jadi Polisi Cilik Penuh Tawa dan Edukasi
Diuji di Lapangan, Kampung KB Ceria Cibodasari Jadi Andalan Tangerang Rebut Gelar Terbaik Banten 2026
Siaga Api, Damkar Tangerang Tempa Pegawai Bugel Karawaci Jadi Garda Depan Hadapi Kebakaran
Ribuan Anak Muda Serbu Creative Clothing Fest 2026 di Tangerang, Musik dan UMKM Melebur Jadi Satu
Pemkot Tangerang Selatan Resmi Luncurkan Tangsel One, Platform AI Canggih yang Siap Ubah Wajah Birokrasi
Program Cek Kesehatan Gratis Masuk Kejari Tangerang, Aparat Harus Prima, Layanan Hukum Didorong Lebih Maksimal
Satpol PP Kota Tangerang menertibkan PKL di Alun-Alun Ahmad Yani dan ruas jalan utama. Trotoar kembali difungsikan untuk pejalan kaki demi ketertiban kota.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:30

Resmi Dibuka, Taman Ciputat Timur Disiapkan Jadi Ikon Baru Gaya Hidup Sehat Warga Tangsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00

Pemkot Tangerang Gelar Roadshow PKHP di 13 Kecamatan Siap Cetak Wirausaha Perempuan Tangguh

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:00

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Nakal, Alun-Alun Ahmad Yani Disterilkan dari Lapak Liar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:00

Puluhan Siswa TK “Serbu” Polres Metro Tangerang, Sehari Jadi Polisi Cilik Penuh Tawa dan Edukasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:00

Diuji di Lapangan, Kampung KB Ceria Cibodasari Jadi Andalan Tangerang Rebut Gelar Terbaik Banten 2026

Berita Terbaru