KILAS BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali bergerak menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Operasi ini difokuskan di kawasan Alun-Alun Ahmad Yani serta sejumlah ruas jalan utama yang selama ini kerap dipadati lapak liar.
Langkah cepat ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat. Trotoar, taman, hingga area olahraga yang sebelumnya dipenuhi pedagang kini mulai ditata ulang agar kembali nyaman bagi warga.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Benteng Betawi. Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan banyak PKL yang berjualan di bahu jalan hingga trotoar.
Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum. Aktivitas jual beli di area terlarang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menghambat mobilitas pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan aturan daerah. Ia menyebut penataan PKL mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar dan ruang publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Mulyani, Kamis, 7 Mei 2026.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















