Petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani.KILAS BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali bergerak menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Operasi ini difokuskan di kawasan Alun-Alun Ahmad Yani serta sejumlah ruas jalan utama yang selama ini kerap dipadati lapak liar.
Langkah cepat ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat. Trotoar, taman, hingga area olahraga yang sebelumnya dipenuhi pedagang kini mulai ditata ulang agar kembali nyaman bagi warga.
Penertiban menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Benteng Betawi. Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan banyak PKL yang berjualan di bahu jalan hingga trotoar.
Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum. Aktivitas jual beli di area terlarang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menghambat mobilitas pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan aturan daerah. Ia menyebut penataan PKL mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar dan ruang publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Mulyani, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak langsung mengambil tindakan tegas. Satpol PP lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang diberikan imbauan dan edukasi terkait aturan yang berlaku.
Petugas juga meminta para pedagang untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban kota.
Meski demikian, Satpol PP memastikan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berulang. Pedagang yang tetap membandel akan didata. Barang dagangan mereka juga akan diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan.
“Barang yang diamankan bisa diambil kembali sesuai prosedur. Pedagang wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujar Mulyani.
Penertiban PKL ini bukan yang pertama kali dilakukan. Pemerintah Kota Tangerang secara rutin menggelar operasi serupa di berbagai titik. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Di sisi lain, keberadaan PKL di fasilitas umum menjadi persoalan yang kompleks. Keterbatasan ruang usaha sering kali membuat pedagang memilih lokasi strategis, meski melanggar aturan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Trotoar, taman, dan fasilitas umum lainnya memiliki fungsi utama yang tidak boleh terganggu oleh aktivitas perdagangan.
Satpol PP juga mengajak masyarakat, khususnya para pedagang, untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman.
Selain itu, pemerintah mendorong para PKL untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan. Dengan penataan yang tepat, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Upaya penertiban ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan fungsi ruang publik. Jika dilakukan secara konsisten, wajah Kota Tangerang diyakini akan semakin tertata, nyaman, dan ramah bagi semua warga.***