DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bamperperda Kota Serang Edi Santoso

i

Ketua Bamperperda Kota Serang Edi Santoso

KILAS BANTEN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Kota Serang resmi ditarik dari proses pembahasan. Keputusan ini diumumkan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri jajaran Pemerintah Kota Serang, Kamis, 7 Mei 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyebut penarikan ini merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Langkah tersebut juga didasarkan pada hasil kajian tim asistensi dan saran resmi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Materi muatan yang diatur dinilai sudah tidak tepat untuk dilanjutkan,” kata Edi dalam laporannya di ruang paripurna.

Raperda pertama yang ditarik adalah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah.

Baca Juga  Sebut Ada Kemajuan, Ketua PCNU Kota Serang Doakan Wali Kota Tetap Istiqomah Bangun Kota Madani

Substansi regulasi ini dinilai menyentuh ranah teknis kelembagaan dan kurikulum yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Jika tetap dipaksakan menjadi Peraturan Daerah, Edi mengingatkan potensi konflik norma antara regulasi pusat dan daerah yang justru merugikan kepastian hukum.

Raperda Kewirausahaan Pemuda Tumpang Tindih dengan Perda Existing

Raperda kedua, tentang Kewirausahaan Pemuda, dibatalkan karena materinya telah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” tegas Edi.

Raperda ketiga, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ditarik karena regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional dinilai sudah sangat dinamis dan mencakup aspek teknis secara menyeluruh.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
Fasilitas Publik Lengkap, Kota Serang Jadi Magnet Baru Migrasi di Banten Geser Tangerang
Wali Kota Serang Budi Rustandi Buka Ajang OSN, O2SN, dan FLS3N 2026 Guna Siapkan Generasi Unggul
Kadispenbud Ahmad Nuri Tekankan Objektivitas dan Sportivitas di Pembukaan OSN O2SN FLS2N Tingkat SMP Kota Serang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00

Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00

BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04

Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi

Berita Terbaru