KILAS BANTEN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Kota Serang resmi ditarik dari proses pembahasan. Keputusan ini diumumkan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri jajaran Pemerintah Kota Serang, Kamis, 7 Mei 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyebut penarikan ini merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Langkah tersebut juga didasarkan pada hasil kajian tim asistensi dan saran resmi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Materi muatan yang diatur dinilai sudah tidak tepat untuk dilanjutkan,” kata Edi dalam laporannya di ruang paripurna.
Raperda pertama yang ditarik adalah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah.
Substansi regulasi ini dinilai menyentuh ranah teknis kelembagaan dan kurikulum yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Jika tetap dipaksakan menjadi Peraturan Daerah, Edi mengingatkan potensi konflik norma antara regulasi pusat dan daerah yang justru merugikan kepastian hukum.
Raperda Kewirausahaan Pemuda Tumpang Tindih dengan Perda Existing
Raperda kedua, tentang Kewirausahaan Pemuda, dibatalkan karena materinya telah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” tegas Edi.
Raperda ketiga, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ditarik karena regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional dinilai sudah sangat dinamis dan mencakup aspek teknis secara menyeluruh.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















