KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Serang resmi memperkuat payung hukum bagi kelompok rentan melalui penetapan dua regulasi krusial.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyetujui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 7 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran kedua regulasi ini menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin keamanan, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh warga di Kota Sejuta Jasa.
Budi Rustandi menegaskan bahwa penyusunan aturan ini telah melewati tahapan yang sangat ketat.
Prosesnya meliputi pembahasan teknis, harmonisasi, hingga fasilitasi dari Gubernur Banten guna memastikan tidak ada norma yang berbenturan dengan hukum di atasnya.
Dalam pidato pendapat akhirnya, Wali Kota merinci bahwa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak mengatur kebijakan secara komprehensif.
Regulasi ini mencakup koordinasi antarlembaga, sinergi lintas sektor, hingga pelibatan aktif dunia usaha dalam upaya perlindungan.
“Substansi materi muatan meliputi perlindungan perempuan, perlindungan anak, partisipasi masyarakat, hingga mekanisme evaluasi dan pelaporan yang ketat,” ujar Budi Rustandi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang.
Payung hukum ini memungkinkan pengawasan terhadap kasus kekerasan dilakukan secara lebih sistematis.
Pemerintah daerah kini memiliki basis legal yang kuat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terpadu secara berkelanjutan.
Selain perlindungan fisik, Pemkot Serang juga memprioritaskan pembangunan inklusif melalui Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















