Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang berhasil menembus 10 besar PTKIN terbaik Indonesia versi UniRank 2026. (Foto: Redaksi Kilas Banten)KILAS BANTEN – Kepastian hukum terkait kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten akhirnya terjawab. Rektor resmi menerbitkan Keputusan Nomor 91 Tahun 2026 yang menetapkan struktur kepengurusan baru untuk periode 2026–2030.
Keputusan ini langsung menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat bagi seluruh alumni. Dengan terbitnya SK tersebut, polemik kepengurusan dinyatakan selesai.
Tim Ahli IKA UIN SMH Banten, Mukhtar Ansori Attijani, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang perdebatan soal kepengurusan. Ia menyebut SK terbaru sebagai satu-satunya acuan resmi organisasi alumni.
“SK terbaru sudah jelas. Kepengurusan periode sebelumnya sudah berakhir, dan yang berlaku sekarang adalah SK Nomor 91 Tahun 2026,” ujar Mukhtar dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
Mukhtar menjelaskan, kepengurusan IKA periode 2021–2026 sebelumnya diatur melalui Keputusan Rektor Nomor 251 Tahun 2023. SK tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2023 dan berakhir pada 1 Maret 2026.
Setelah masa jabatan habis, rektor menerbitkan Surat Tugas Nomor 1429/Un.17/R/04/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Rektor Prof. Dr. Muhammad Ishom, M.A.
Melalui surat tersebut, rektor menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan baru. Tim ini beranggotakan sejumlah nama, antara lain Husni Mubarok, Nurdin, Jazuli Abdul Somat, Dedi Sunardi, Ali Muhtarom, Ahmad Sholahuddin, Winah Setiawati, Ali Zaenal Abdini, Efi Apipi, dan Cecep.
Tim formatur kemudian bekerja menyusun struktur organisasi secara menyeluruh. Hasilnya, terbitlah SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026 pada 9 April 2026.
Dalam keputusan itu, rektor secara resmi memberhentikan dengan hormat pengurus lama. Ia sekaligus mengesahkan kepengurusan baru IKA UIN SMH Banten.
Struktur baru menempatkan Husni Mubarok sebagai ketua. Nurdin dipercaya sebagai sekretaris. Sementara posisi bendahara diisi oleh Jazuli Abdul Somat. Susunan lengkap pengurus tercantum dalam lampiran resmi SK.
Mukhtar menegaskan, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan IKA UIN SMH Banten wajib merujuk pada kepengurusan baru. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan legitimasi lama.
“Kesimpulannya sudah jelas. SK lama tidak berlaku. Semua harus mengacu pada SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026,” tegasnya.
Terkait munculnya forum lain yang mengatasnamakan IKA dan berencana menggelar kegiatan, Mukhtar memilih bersikap terbuka. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk kecintaan alumni terhadap almamater.
Menurutnya, kegiatan itu bisa menjadi ajang silaturahmi atau temu kangen lintas generasi. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa forum tersebut berasal dari organisasi alumni tingkat fakultas, jurusan, atau program studi.
Hal ini sejalan dengan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Statuta UIN SMH Banten. Regulasi itu memang memberi ruang pembentukan organisasi alumni di berbagai tingkatan.
Dengan terbitnya SK terbaru, posisi IKA UIN SMH Banten di tingkat universitas kini semakin kuat secara hukum. Kepengurusan baru diharapkan mampu menjadi wadah pemersatu alumni.
Selain itu, organisasi ini diharapkan berperan aktif menjaga marwah institusi dan memperkuat jejaring alumni di berbagai sektor.
Mukhtar juga menyampaikan pesan dari rektor kepada seluruh alumni. Ia mengajak semua pihak menjaga soliditas dan nama baik kampus.
“Semoga seluruh alumni dapat mempererat hubungan kekeluargaan dan terus menjunjung tinggi nama baik UIN Banten,” pungkasnya.***
