DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bamperperda Kota Serang Edi Santoso

i

Ketua Bamperperda Kota Serang Edi Santoso

Bapemperda menilai pemerintah daerah cukup berpedoman pada ketentuan pusat yang berlaku.

Edi menambahkan, Perda ketenagakerjaan berisiko tidak sinkron apabila sewaktu-waktu pemerintah pusat mengubah kebijakannya.

Penarikan ketiga Raperda ini telah melalui koordinasi dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui tim penyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sesuai aturan tata tertib yang berlaku, ketiganya tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

Edi menegaskan, seluruh dokumen dan risalah pembahasan akan diarsipkan sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti,” pungkasnya.***

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
Fasilitas Publik Lengkap, Kota Serang Jadi Magnet Baru Migrasi di Banten Geser Tangerang
Wali Kota Serang Budi Rustandi Buka Ajang OSN, O2SN, dan FLS3N 2026 Guna Siapkan Generasi Unggul
Kadispenbud Ahmad Nuri Tekankan Objektivitas dan Sportivitas di Pembukaan OSN O2SN FLS2N Tingkat SMP Kota Serang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00

142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00

Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00

BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal

Berita Terbaru