Bapemperda menilai pemerintah daerah cukup berpedoman pada ketentuan pusat yang berlaku.
Edi menambahkan, Perda ketenagakerjaan berisiko tidak sinkron apabila sewaktu-waktu pemerintah pusat mengubah kebijakannya.
Penarikan ketiga Raperda ini telah melalui koordinasi dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui tim penyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai aturan tata tertib yang berlaku, ketiganya tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Edi menegaskan, seluruh dokumen dan risalah pembahasan akan diarsipkan sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti,” pungkasnya.***
Penulis : Taman
Halaman : 1 2
















