Kawasan Bintaro XChange Mall di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik soal pengalihan alur Kali Ciputat dan status aset sungai pengganti.KILAS BANTEN – Polemik alih fungsi Kali Ciputat menjadi kawasan komersial Bintaro XChange Mall kembali memanas. Setelah ramai diperbincangkan publik, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya memberikan penjelasan terkait legalitas pengalihan alur sungai tersebut.
Pemerintah memastikan proyek pengalihan Kali Ciputat dan Sungai Cibenda telah mengantongi izin resmi sejak 2011. Namun, di balik legalitas itu, muncul persoalan baru terkait status aset pengganti sungai yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengatakan pengalihan alur sungai dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011.
“Kegiatan pengalihan alur sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011,” kata Diana, Kamis, 7 Mei 2026.
Pernyataan itu muncul setelah isu alih fungsi sungai menjadi pusat perhatian masyarakat. Kementerian PU kemudian menurunkan tim dari balai terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya pengalihan alur pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial Bintaro. Saluran lama ditutup lalu dialihkan menggunakan box culvert atau gorong-gorong beton.
“Saluran sekunder irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,” ujar Diana.
Meski proyek tersebut dinyatakan legal, pemerintah mengungkap masih ada kewajiban pengembang yang belum diselesaikan. Persoalan utama terletak pada status kepemilikan aset pengganti sungai.
Menurut Diana, ruas sungai baru hingga kini masih tercatat atas nama PT Jaya Real Property Tbk. Padahal, aset itu seharusnya sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real,” ungkapnya.
Karena itu, Balai terkait meminta pihak pengembang segera menyerahkan aset tersebut kepada Ditjen SDA. Selain itu, pengembang juga diminta memperbaiki tanggul sungai baru sebelum proses serah terima dilakukan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan baru mengenai proses kompensasi normalisasi sungai yang menjadi dasar pembangunan kawasan komersial tersebut.
Dalam dokumen Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 disebutkan pengalihan Kali Ciputat dilakukan untuk kepentingan normalisasi sungai dan perlindungan aliran air. Tim teknis juga telah melakukan pengujian terhadap konstruksi sungai baru dan hasilnya dinyatakan berfungsi dengan baik.
Sebagai bagian dari kompensasi, PT Jaya Real Property Tbk memperoleh ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi. Sebagai gantinya, perusahaan wajib menyediakan lahan baru seluas 35.980 meter persegi lengkap dengan bangunan pelengkap sungai.
Tak hanya itu, lahan dan bangunan tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian PU sebagai Barang Milik Negara. Pengembang juga diwajibkan mengurus sertifikat lahan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum serta menanggung seluruh biaya sertifikasi.
Namun, polemik muncul karena meski berita acara serah terima sudah ditandatangani pada 23 September 2011, status kepemilikan aset disebut masih berada di tangan pengembang.
Dokumen serah terima itu tercatat dalam Berita Acara Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.
Kondisi tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak. Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai keputusan menteri terkait pengalihan Kali Ciputat perlu dikaji ulang secara hukum.
Menurut dia, proses tukar guling atau ruislag aset negara semestinya membutuhkan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR,” kata Suhendar.
Ia juga menyoroti potensi benturan aturan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kewenangan pengaturan tata ruang kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Suhendar meminta pemerintah memastikan sungai pengganti benar-benar memenuhi syarat teknis dan administrasi. Menurutnya, sungai baru harus berfungsi optimal agar tidak memicu persoalan lingkungan maupun banjir di masa mendatang.
“Sungai pengganti harus berfungsi dengan baik, luasnya sesuai, dan harus sudah bersertipikat,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Suhendar juga menilai keputusan menteri tersebut berpotensi cacat hukum. Ia menyoroti dokumen keputusan yang disebut ditandatangani Direktur Jenderal Sumber Daya Air, bukan langsung oleh menteri.
Menurutnya, jika tidak ada pendelegasian kewenangan resmi dari menteri, maka keputusan tersebut bisa bermasalah secara administratif.
“Cacat apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian,” ujarnya.
Kasus pengalihan Kali Ciputat kini berkembang menjadi isu besar yang menyangkut aset negara, tata ruang wilayah, hingga transparansi administrasi pemerintahan. Di tengah pesatnya pembangunan kawasan bisnis di Tangerang Selatan, publik mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen dan proses pengalihan alur sungai secara transparan.
Polemik ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Desakan audit administrasi dan kajian hukum terhadap pengalihan Kali Ciputat semakin menguat setelah muncul fakta bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum sepenuhnya berstatus milik negara.***
