KILAS BANTEN – Polemik alih fungsi Kali Ciputat menjadi kawasan komersial Bintaro XChange Mall kembali memanas. Setelah ramai diperbincangkan publik, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya memberikan penjelasan terkait legalitas pengalihan alur sungai tersebut.
Pemerintah memastikan proyek pengalihan Kali Ciputat dan Sungai Cibenda telah mengantongi izin resmi sejak 2011. Namun, di balik legalitas itu, muncul persoalan baru terkait status aset pengganti sungai yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengatakan pengalihan alur sungai dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011.
“Kegiatan pengalihan alur sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011,” kata Diana, Kamis, 7 Mei 2026.
Pernyataan itu muncul setelah isu alih fungsi sungai menjadi pusat perhatian masyarakat. Kementerian PU kemudian menurunkan tim dari balai terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya pengalihan alur pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial Bintaro. Saluran lama ditutup lalu dialihkan menggunakan box culvert atau gorong-gorong beton.
“Saluran sekunder irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,” ujar Diana.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















