Meski proyek tersebut dinyatakan legal, pemerintah mengungkap masih ada kewajiban pengembang yang belum diselesaikan. Persoalan utama terletak pada status kepemilikan aset pengganti sungai.
Menurut Diana, ruas sungai baru hingga kini masih tercatat atas nama PT Jaya Real Property Tbk. Padahal, aset itu seharusnya sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real,” ungkapnya.
Karena itu, Balai terkait meminta pihak pengembang segera menyerahkan aset tersebut kepada Ditjen SDA. Selain itu, pengembang juga diminta memperbaiki tanggul sungai baru sebelum proses serah terima dilakukan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan baru mengenai proses kompensasi normalisasi sungai yang menjadi dasar pembangunan kawasan komersial tersebut.
Dalam dokumen Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 disebutkan pengalihan Kali Ciputat dilakukan untuk kepentingan normalisasi sungai dan perlindungan aliran air. Tim teknis juga telah melakukan pengujian terhadap konstruksi sungai baru dan hasilnya dinyatakan berfungsi dengan baik.
Sebagai bagian dari kompensasi, PT Jaya Real Property Tbk memperoleh ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi. Sebagai gantinya, perusahaan wajib menyediakan lahan baru seluas 35.980 meter persegi lengkap dengan bangunan pelengkap sungai.
Tak hanya itu, lahan dan bangunan tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian PU sebagai Barang Milik Negara. Pengembang juga diwajibkan mengurus sertifikat lahan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum serta menanggung seluruh biaya sertifikasi.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















