Namun, polemik muncul karena meski berita acara serah terima sudah ditandatangani pada 23 September 2011, status kepemilikan aset disebut masih berada di tangan pengembang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen serah terima itu tercatat dalam Berita Acara Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.
Kondisi tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak. Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai keputusan menteri terkait pengalihan Kali Ciputat perlu dikaji ulang secara hukum.
Menurut dia, proses tukar guling atau ruislag aset negara semestinya membutuhkan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR,” kata Suhendar.
Ia juga menyoroti potensi benturan aturan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kewenangan pengaturan tata ruang kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Suhendar meminta pemerintah memastikan sungai pengganti benar-benar memenuhi syarat teknis dan administrasi. Menurutnya, sungai baru harus berfungsi optimal agar tidak memicu persoalan lingkungan maupun banjir di masa mendatang.
“Sungai pengganti harus berfungsi dengan baik, luasnya sesuai, dan harus sudah bersertipikat,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Suhendar juga menilai keputusan menteri tersebut berpotensi cacat hukum. Ia menyoroti dokumen keputusan yang disebut ditandatangani Direktur Jenderal Sumber Daya Air, bukan langsung oleh menteri.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















