Menurutnya, jika tidak ada pendelegasian kewenangan resmi dari menteri, maka keputusan tersebut bisa bermasalah secara administratif.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Cacat apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian,” ujarnya.
Kasus pengalihan Kali Ciputat kini berkembang menjadi isu besar yang menyangkut aset negara, tata ruang wilayah, hingga transparansi administrasi pemerintahan. Di tengah pesatnya pembangunan kawasan bisnis di Tangerang Selatan, publik mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen dan proses pengalihan alur sungai secara transparan.
Polemik ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Desakan audit administrasi dan kajian hukum terhadap pengalihan Kali Ciputat semakin menguat setelah muncul fakta bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum sepenuhnya berstatus milik negara.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
















