Dua Raperda Lingkungan Digodok, Wakil Bupati Serang Tegaskan Revolusi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Kilas Banten
18 Feb 2026 15:44
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD mulai menggulirkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyasar persoalan krusial lingkungan dan pengelolaan sampah. Langkah ini dinilai mendesak menyusul perubahan ekosistem dan meningkatnya aktivitas industri dalam satu dekade terakhir.

 

Pembahasan dua raperda tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menegaskan kedua regulasi itu saling terhubung dan menjadi fondasi baru tata kelola lingkungan di daerah.

 

Raperda pertama merupakan inisiatif DPRD untuk merevisi Perda Nomor 08 tentang pengelolaan dan pengawasan lingkungan. Raperda kedua berasal dari usulan pemerintah daerah melalui Bupati Serang, yang merevisi perda tentang pengelolaan persampahan.

 

“Kedua raperda ini saling berkait. Ekosistem lingkungan sudah berubah drastis dalam 10 tahun terakhir, terutama setelah revisi tata ruang. Aktivitas industri dan kegiatan masyarakat meningkat. Dampaknya juga besar terhadap lingkungan,” ujar Najib.

 

Ia menilai kebijakan lama tidak lagi memadai. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi dengan kondisi terbaru. Menurutnya, pendekatan konvensional dalam menangani sampah tidak bisa lagi dipertahankan.

 

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD menyoroti pentingnya penerapan teknologi modern dalam pengelolaan sampah. Najib menyambut pandangan itu. Ia memastikan pembahasan akan berlanjut di tingkat panitia khusus (Pansus) untuk memperdalam materi dan teknis pelaksanaan.

 

“Yang direvisi bukan hanya soal retribusi persampahan. Yang lebih penting adalah manajemen pengelolaan dari sumber, dari hulu sampai hilir,” katanya.

 

Najib menekankan perubahan paradigma. Sampah tidak boleh hanya dipindahkan dari satu titik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah ingin membangun sistem terintegrasi yang dimulai dari sumber sampah itu sendiri.

 

Ia mendorong keterlibatan masyarakat sejak tingkat kelurahan dengan pendekatan berbasis zona. Sampah yang bisa diolah di tingkat awal harus diselesaikan di lokasi tersebut. Selanjutnya, sampah yang masih dapat diproses dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang berakhir di TPA.

 

“Flow paling sederhana seperti itu. Dari sumber, lalu ke TPST, dan terakhir ke TPA. Detail infrastruktur dan alat akan dibahas dalam raperda,” jelasnya.

 

Model ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA yang selama ini terus meningkat. Pertumbuhan penduduk dan ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang berdampak langsung pada lonjakan volume sampah harian. Tanpa sistem terintegrasi, daya tampung TPA akan semakin tertekan.

 

Selain aspek teknis, regulasi juga akan mengatur konsekuensi hukum. Najib mengakui setiap perda memiliki unsur reward and punishment. Namun ia menegaskan pendekatan persuasif akan menjadi prioritas sebelum sanksi ditegakkan.

 

“Sebelum kita menegaskan sanksi, kita dahului dengan komunikasi dan edukasi yang maksimal. Ini soal ideologi. Bagaimana masyarakat memandang sampah,” ujarnya.

 

Ia menyebut persoalan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah. Dunia usaha, komunitas, dan warga memiliki peran yang sama penting. Perubahan pola pikir menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan.

 

Najib mencontohkan persoalan banjir di wilayah Cibangkong dan Binuang. Ia menilai kebiasaan membuang sampah ke sungai masih terjadi dan memicu penyumbatan aliran air saat hujan deras.

 

“Kenapa sungai bisa banjir? Karena kebiasaan buang sampah di kali masih ada. Ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.

 

Pada tahap awal pembahasan, raperda belum memuat rincian lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS). Pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan titik-titik strategis.

 

“Raperda ini belum kita telaah secara detail. Tapi yang harus kita sepakati dulu adalah manajemen pengelolaan sampah harus dipahami masyarakat,” kata Najib.

 

Revisi perda lingkungan dan persampahan ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan, memperjelas tanggung jawab antarinstansi, serta membuka ruang penerapan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah daerah ingin memastikan pertumbuhan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

 

Isu pengelolaan sampah di Kabupaten Serang memang menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan aktivitas ekonomi dan perubahan tata ruang membawa konsekuensi ekologis yang nyata. Jika tidak diantisipasi melalui regulasi adaptif, dampaknya dapat meluas ke persoalan kesehatan dan bencana lingkungan.

 

Melalui dua raperda ini, Pemkab Serang dan DPRD berupaya membangun tata kelola sampah yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Edukasi publik, penguatan regulasi, serta pelibatan masyarakat menjadi tiga pilar utama.

 

Najib menegaskan, aturan yang baik tidak akan efektif tanpa partisipasi warga. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan.

 

“Yang paling penting adalah kesadaran bersama. Sampah adalah urusan kita semua,” katanya.***