KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD mulai menggulirkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyasar persoalan krusial lingkungan dan pengelolaan sampah. Langkah ini dinilai mendesak menyusul perubahan ekosistem dan meningkatnya aktivitas industri dalam satu dekade terakhir.
Pembahasan dua raperda tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menegaskan kedua regulasi itu saling terhubung dan menjadi fondasi baru tata kelola lingkungan di daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda pertama merupakan inisiatif DPRD untuk merevisi Perda Nomor 08 tentang pengelolaan dan pengawasan lingkungan. Raperda kedua berasal dari usulan pemerintah daerah melalui Bupati Serang, yang merevisi perda tentang pengelolaan persampahan.
“Kedua raperda ini saling berkait. Ekosistem lingkungan sudah berubah drastis dalam 10 tahun terakhir, terutama setelah revisi tata ruang. Aktivitas industri dan kegiatan masyarakat meningkat. Dampaknya juga besar terhadap lingkungan,” ujar Najib.
Ia menilai kebijakan lama tidak lagi memadai. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi dengan kondisi terbaru. Menurutnya, pendekatan konvensional dalam menangani sampah tidak bisa lagi dipertahankan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD menyoroti pentingnya penerapan teknologi modern dalam pengelolaan sampah. Najib menyambut pandangan itu. Ia memastikan pembahasan akan berlanjut di tingkat panitia khusus (Pansus) untuk memperdalam materi dan teknis pelaksanaan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


















