“Yang direvisi bukan hanya soal retribusi persampahan. Yang lebih penting adalah manajemen pengelolaan dari sumber, dari hulu sampai hilir,” katanya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Najib menekankan perubahan paradigma. Sampah tidak boleh hanya dipindahkan dari satu titik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah ingin membangun sistem terintegrasi yang dimulai dari sumber sampah itu sendiri.
Ia mendorong keterlibatan masyarakat sejak tingkat kelurahan dengan pendekatan berbasis zona. Sampah yang bisa diolah di tingkat awal harus diselesaikan di lokasi tersebut. Selanjutnya, sampah yang masih dapat diproses dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang berakhir di TPA.
“Flow paling sederhana seperti itu. Dari sumber, lalu ke TPST, dan terakhir ke TPA. Detail infrastruktur dan alat akan dibahas dalam raperda,” jelasnya.
Model ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA yang selama ini terus meningkat. Pertumbuhan penduduk dan ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang berdampak langsung pada lonjakan volume sampah harian. Tanpa sistem terintegrasi, daya tampung TPA akan semakin tertekan.
Selain aspek teknis, regulasi juga akan mengatur konsekuensi hukum. Najib mengakui setiap perda memiliki unsur reward and punishment. Namun ia menegaskan pendekatan persuasif akan menjadi prioritas sebelum sanksi ditegakkan.
“Sebelum kita menegaskan sanksi, kita dahului dengan komunikasi dan edukasi yang maksimal. Ini soal ideologi. Bagaimana masyarakat memandang sampah,” ujarnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















