Dua Raperda Lingkungan Digodok, Wakil Bupati Serang Tegaskan Revolusi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat menghadiri rapat pembahasan dua raperda lingkungan bersama DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

i

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat menghadiri rapat pembahasan dua raperda lingkungan bersama DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

 

“Yang direvisi bukan hanya soal retribusi persampahan. Yang lebih penting adalah manajemen pengelolaan dari sumber, dari hulu sampai hilir,” katanya.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Najib menekankan perubahan paradigma. Sampah tidak boleh hanya dipindahkan dari satu titik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah ingin membangun sistem terintegrasi yang dimulai dari sumber sampah itu sendiri.

 

Ia mendorong keterlibatan masyarakat sejak tingkat kelurahan dengan pendekatan berbasis zona. Sampah yang bisa diolah di tingkat awal harus diselesaikan di lokasi tersebut. Selanjutnya, sampah yang masih dapat diproses dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang berakhir di TPA.

 

“Flow paling sederhana seperti itu. Dari sumber, lalu ke TPST, dan terakhir ke TPA. Detail infrastruktur dan alat akan dibahas dalam raperda,” jelasnya.

Baca Juga  Eselon II Kabupaten Serang Masih Vakum, BKPSDM: Semua Siap, Tinggal Restu BKN

 

Model ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA yang selama ini terus meningkat. Pertumbuhan penduduk dan ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang berdampak langsung pada lonjakan volume sampah harian. Tanpa sistem terintegrasi, daya tampung TPA akan semakin tertekan.

 

Selain aspek teknis, regulasi juga akan mengatur konsekuensi hukum. Najib mengakui setiap perda memiliki unsur reward and punishment. Namun ia menegaskan pendekatan persuasif akan menjadi prioritas sebelum sanksi ditegakkan.

 

“Sebelum kita menegaskan sanksi, kita dahului dengan komunikasi dan edukasi yang maksimal. Ini soal ideologi. Bagaimana masyarakat memandang sampah,” ujarnya.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Pemkab Serang dan DPRD bahas dua raperda strategis tentang lingkungan dan pengelolaan sampah. Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas dorong sistem terpadu dari sumber hingga TPA untuk atasi krisis sampah dan banjir.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru