KILAS BANTEN – Kepastian pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang hingga penghujung Desember 2025 masih belum terwujud. Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menegaskan bahwa seluruh tahapan teknis dan administratif telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses pengangkatan pejabat Eselon II.
Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara teknis dan administrasi tidak ada masalah. Semua tahapan sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari BKN,” kata Sugi Hardono, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme pelantikan telah dirancang secara komprehensif. Pengangkatan pejabat Eselon II dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan pejabat Eselon III dan Eselon IV. Skema tersebut disiapkan agar proses berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan kepegawaian.
Menurut Sugi Hardono, koordinasi dengan BKN dan instansi terkait juga telah dilakukan sejak awal. Proses tersebut mencakup mutasi, promosi jabatan, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi syarat utama pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Dari sisi daerah, kami sudah maksimal. Koordinasi dengan BKN terus berjalan. Keputusan memang berada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















