Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, memberikan keterangan terkait pelantikan Eselon II dan status PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab SerangKILAS BANTEN – Kepastian pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang hingga penghujung Desember 2025 masih belum terwujud. Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menegaskan bahwa seluruh tahapan teknis dan administratif telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses pengangkatan pejabat Eselon II.
Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara teknis dan administrasi tidak ada masalah. Semua tahapan sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari BKN,” kata Sugi Hardono, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme pelantikan telah dirancang secara komprehensif. Pengangkatan pejabat Eselon II dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan pejabat Eselon III dan Eselon IV. Skema tersebut disiapkan agar proses berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan kepegawaian.
Menurut Sugi Hardono, koordinasi dengan BKN dan instansi terkait juga telah dilakukan sejak awal. Proses tersebut mencakup mutasi, promosi jabatan, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi syarat utama pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Dari sisi daerah, kami sudah maksimal. Koordinasi dengan BKN terus berjalan. Keputusan memang berada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain isu pelantikan Eselon II, BKPSDM Kabupaten Serang juga menanggapi perhatian publik terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sugihardono menyampaikan bahwa Pemkab Serang telah melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat.
“Sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang sudah diangkat sesuai ketentuan dari BKN dan Kementerian PAN-RB,” kata dia.
Namun demikian, terkait peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, Sugihardono menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan secara mandiri.
“Sampai sekarang kami masih diminta menunggu kebijakan dari pusat. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu merupakan domain pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir penataan tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tetap patuh dan mengikuti setiap kebijakan nasional yang akan diterbitkan.
Sugi Hardono juga menyampaikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Kondisi tersebut membuka peluang lahirnya regulasi lanjutan di masa mendatang.
“Pasti akan ada kebijakan berikutnya, termasuk pengaturan kriteria dan mekanisme pengangkatan. Daerah tidak diperintahkan untuk membuat kebijakan sendiri,” tegasnya.
Dari sisi kesejahteraan, BKPSDM memastikan hingga kini tidak ada perubahan terkait honorarium yang diterima PPPK Paruh Waktu. Besaran penghasilan masih sama seperti sebelumnya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belum ada skema penggajian berdasarkan jenjang pendidikan atau penyesuaian seperti ASN penuh waktu. Honorarium masih sama,” ujarnya.
Meski begitu, Sugi Hardono menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memberikan kepastian status kepegawaian. Para pegawai tersebut kini telah diakui secara administratif dan diperbolehkan menggunakan atribut resmi Aparatur Sipil Negara.
“Statusnya sudah jelas. Mereka sudah bisa mengenakan seragam ASN dan Korpri. Itu terlihat saat pelantikan kemarin,” katanya.
Dengan masih menunggu lampu hijau dari BKN, Pemerintah Kabupaten Serang berharap pelantikan pejabat Eselon II dapat segera terealisasi. Pengisian jabatan strategis tersebut dinilai krusial untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan optimal dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.