KILAS BANTEN – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat, 17 April 2026.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan serta memunculkan ketimpangan signifikan antarpegawai.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, mengatakan pihaknya datang langsung ke kantor Kejari Tangsel untuk menyampaikan laporan sekaligus mendorong adanya keterbukaan dalam perumusan kebijakan TPP.
“Tujuan kami datang ke Kejari Tangsel untuk melaporkan terkait TPP ASN. Sebab kami menemukan beberapa kejanggalan yang menurut kami perlu ditindaklanjuti,” ujarnya, saat usai menyampaikan laporan.
“Kami ingin ada transparansi, terutama soal dasar pembentukan tim perumus dan penentuan besaran TPP,” sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Amizar menyoroti adanya ketidakseimbangan tunjangan antara ASN di level bawah dengan pejabat di tingkat atas.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pegawai.
“TPP untuk guru, tenaga kesehatan, Dishub, Satpol PP, hingga pegawai di kelurahan tidak berbanding lurus dengan pejabat di atasnya. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.
Amizar menambahkan, laporan tersebut turut menyeret sejumlah pihak sebagai objek, termasuk Wali Kota Tangerang Selatan sebagai penandatangan kebijakan, serta tim perumus TPP yang terdiri dari sejumlah pejabat daerah.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















