Advertisement
Serang

Revisi RTRW Kabupaten Serang Picu Gelombang Kritik, Transparansi Dipertaruhkan di Tengah Kepentingan Besar

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.
Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dan rencana tata ruang yang berlaku. Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah yang jelas.

 

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Bidang Tata Ruang, proses revisi kini sedang berjalan. Pemerintah menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai dasar kebijakan baru. Dokumen tersebut meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademik, serta rancangan peraturan daerah. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menegaskan bahwa proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.

 

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Jembatan Mekarsari Senilai Rp10,8 Miliar Mulai Dibangun, Warga Serang-Tangerang Segera Nikmati Akses Baru

 

Fardianto menjelaskan, revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peninjauan Kembali (PK) RTRW yang dilakukan pada 2025. Evaluasi tersebut dilakukan untuk merespons perubahan signifikan di wilayah Kabupaten Serang. Pertumbuhan kawasan industri, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penyesuaian kebijakan nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja menjadi faktor utama. RTRW sebelumnya berlaku untuk periode 2011 hingga 2031 dan telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, evaluasi wajib dilakukan setiap lima tahun.

 

Hasil peninjauan kembali menghasilkan tiga dokumen utama. Pemerintah menyusun laporan evaluasi RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang telah disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang wilayah. Dari hasil tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kondisi ini mendorong perlunya revisi menyeluruh.

 

Wali Kota Serang Dukung Fun Bike Jelajah Kota Serang 2026, Rute Berubah Jadi Sekitar 25 Kilometer

Dorongan untuk melakukan revisi total juga datang dari pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025 secara resmi merekomendasikan langkah tersebut.

 

“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.

 

Namun, kebijakan ini memicu kritik dari sejumlah pihak. Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) menilai proses revisi harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Mereka menyoroti pentingnya transparansi, terutama terkait temuan pelanggaran tata ruang yang terjadi selama ini. Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, meminta pemerintah mengungkap secara rinci lokasi dan bentuk penyimpangan tersebut.

Maling Berkedok Ojol Grab Beraksi di Masjid BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Terlelap Usai Bersih-bersih

 

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

 

Selain transparansi, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Rizal menekankan pentingnya peran KLHS agar tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.

 

Menurutnya, kajian tersebut harus mampu menguji daya dukung lingkungan di tengah pesatnya ekspansi industri.

 

“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung,” katanya.

 

Kopi Nalar juga mendesak agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan RTRW. Mereka menilai partisipasi publik penting agar kebijakan tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi juga melindungi ruang hidup warga.

 

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dinilai harus menjadi prioritas. Tanpa tindakan tegas, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen baru tanpa dampak nyata.

 

Dengan dimulainya proses revisi ini, Pemkab Serang menghadapi tantangan besar. Pemerintah tidak hanya dituntut menyusun tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan. Keberhasilan revisi RTRW akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan ruang hidup masyarakat.***

× Advertisement
× Advertisement