KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dan rencana tata ruang yang berlaku. Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah yang jelas.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Bidang Tata Ruang, proses revisi kini sedang berjalan. Pemerintah menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai dasar kebijakan baru. Dokumen tersebut meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademik, serta rancangan peraturan daerah. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menegaskan bahwa proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Fardianto menjelaskan, revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peninjauan Kembali (PK) RTRW yang dilakukan pada 2025. Evaluasi tersebut dilakukan untuk merespons perubahan signifikan di wilayah Kabupaten Serang. Pertumbuhan kawasan industri, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penyesuaian kebijakan nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja menjadi faktor utama. RTRW sebelumnya berlaku untuk periode 2011 hingga 2031 dan telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, evaluasi wajib dilakukan setiap lima tahun.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















