“Kami sertakan juga aspirasi dan curhatan masyarakat sebagai bentuk bahwa persoalan ini dirasakan luas oleh ASN. Banyak yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Suhendar.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, pihaknya menduga persoalan ini tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan ada potensi desain kebijakan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami menduga ini bukan hanya persoalan administratif. Ada kemungkinan desain kebijakan yang harus diperbaiki. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan dalam penentuan kelas jabatan tertentu,” tegasnya.
Meski demikian, Suhendar menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Terbukti atau tidak, itu ranah penegak hukum. Kami berharap Kejari Tangsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional,” katanya.
Ia berharap, ke depan kebijakan TPP dapat dirumuskan secara adil, transparan, dan proporsional, sehingga seluruh ASN terutama yang berada di garda terdepan pelayanan publik dapat merasakan manfaat secara merata.
“TPP ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Seharusnya bisa dinikmati secara adil oleh semua ASN, bukan hanya pejabat tertentu,” pungkas Suhendar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapam resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dan Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo sudah dilakukan, namun keduanya belum merespon.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

















