Camat Jiput Diduga Melangkahi Wewenang, SPPI Tegaskan Penentuan Penerima MBG Mutlak Tugas Badan Gizi Nasional

Kilas Banten
7 Feb 2026 08:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pelaksanaan program strategis nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jiput diwarnai ketegangan institusional.

Polemik mencuat setelah pihak Kecamatan Jiput (Muspika) diduga melakukan intervensi terlalu jauh dalam teknis pendistribusian, yang memicu reaksi keras dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) setempat.

Ketegangan bermula dari beredarnya undangan koordinasi berulang dan pesan singkat (WhatsApp) yang mengatasnamakan Muspika, berisi instruksi pemetaan wilayah distribusi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai tidak sesuai prosedur standar operasional.

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak Muspika Jiput mengeluarkan skema pembagian wilayah distribusi yang diklaim agar tidak semerawut.

Dalam pesan yang beredar, Muspika membagi empat dapur MBG (Jiput, Kadudadap, Pamarayan, Paniis) untuk melayani desa-desa tertentu secara spesifik.

Pesan tersebut juga memuat instruksi tegas yakni untuk SPPI agar mengikuti arahan dari muspika.

Bila ada yg keberatan agar di jalan dulu selama 1 bulan.
Instruksi inilah yang dinilai melangkahi kewenangan teknis pengelola program.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan SPPI Kecamatan Jiput menegaskan bahwa penentuan penerima manfaat dan alur distribusi adalah otoritas penuh struktur Badan Gizi Nasional (BGN), bukan pemerintah kecamatan.

“Sejak awal, pembagian penerima manfaat MBG sudah clear dan sepenuhnya menjadi kewenangan Korwil/Korcam SPPI bersama Kepala SPPG di wilayah Jiput,” kata perwakilan SPPI.

“Muspika pada prinsipnya hanya mengetahui, namun tidak berada pada posisi mengatur teknis distribusi,” tegas perwakilan SPPI.

Penolakan SPPI ini sejalan dengan dokumen Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG.

Dalam poin Penentuan Calon Penerima Manfaat MBG, disebutkan secara eksplisit bahwa penerima manfaat ditentukan oleh BGN berdasarkan asas pemerataan.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa peran Camat, Danramil, dan Kapolsek dalam rapat koordinasi adalah sebagai pihak yang dapat menghadiri, bukan sebagai pengambil keputusan utama atau pembuat kebijakan teknis distribusi.

Kewenangan input data dan distribusi berada di tangan Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Kepala SPPG.

Menurut SPPI, struktur pelaksana MBG telah ditetapkan secara berjenjang, sehingga tidak diperlukan intervensi atau pengaturan teknis dari pihak kecamatan, termasuk dalam bentuk undangan koordinasi yang berpotensi menimbulkan tafsir kewenangan.

“Muspika, termasuk kecamatan, pada prinsipnya hanya mengetahui dan dapat menghadiri kegiatan. Namun tidak berada pada posisi mengatur teknis distribusi ataupun menentukan sasaran penerima,” lanjutnya.

Senada dengan SPPI, salah satu Kepala SPPG di Kecamatan Jiput menyatakan bahwa seluruh dapur MBG telah bekerja berdasarkan pedoman operasional dan arahan struktural program, tanpa perlu pengaturan tambahan dari pihak di luar pelaksana teknis.

“Dapur MBG berjalan sesuai mekanisme. Data penerima, jalur distribusi, dan pengawasan sudah diatur oleh SPPI dan struktur program. Kami menjalankan itu,” ujarnya.

Ia menilai, undangan koordinasi yang melibatkan dapur MBG seharusnya tidak bergeser menjadi ruang pengambilan keputusan teknis.

Sementara itu, Camat Jiput disebut mengelak saat dikonfirmasi oleh media terkait dugaan keterlibatan kecamatan dalam pengaturan distribusi MBG, meskipun undangan resmi berasal dari pihak kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Jiput belum memberikan klarifikasi mendalam saat dikonfirmasi terkait dugaan intervensi kewenangan tersebut.***