Camat Jiput Diduga Melangkahi Wewenang, SPPI Tegaskan Penentuan Penerima MBG Mutlak Tugas Badan Gizi Nasional

Kilas Banten
7 Feb 2026 08:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pelaksanaan program strategis nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jiput diwarnai ketegangan institusional.

Polemik mencuat setelah pihak Kecamatan Jiput (Muspika) diduga melakukan intervensi terlalu jauh dalam teknis pendistribusian, yang memicu reaksi keras dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) setempat.

Ketegangan bermula dari beredarnya undangan koordinasi berulang dan pesan singkat (WhatsApp) yang mengatasnamakan Muspika, berisi instruksi pemetaan wilayah distribusi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai tidak sesuai prosedur standar operasional.

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak Muspika Jiput mengeluarkan skema pembagian wilayah distribusi yang diklaim agar tidak semerawut.

Dalam pesan yang beredar, Muspika membagi empat dapur MBG (Jiput, Kadudadap, Pamarayan, Paniis) untuk melayani desa-desa tertentu secara spesifik.

Pesan tersebut juga memuat instruksi tegas yakni untuk SPPI agar mengikuti arahan dari muspika.

Baca Juga  Skandal di Kota Serang! Mahasiswa Banten Desak Legislator Fraksi PKB Dinonaktifkan Usai Dugaan Kekerasan Seksual

Bila ada yg keberatan agar di jalan dulu selama 1 bulan.
Instruksi inilah yang dinilai melangkahi kewenangan teknis pengelola program.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan SPPI Kecamatan Jiput menegaskan bahwa penentuan penerima manfaat dan alur distribusi adalah otoritas penuh struktur Badan Gizi Nasional (BGN), bukan pemerintah kecamatan.

“Sejak awal, pembagian penerima manfaat MBG sudah clear dan sepenuhnya menjadi kewenangan Korwil/Korcam SPPI bersama Kepala SPPG di wilayah Jiput,” kata perwakilan SPPI.

“Muspika pada prinsipnya hanya mengetahui, namun tidak berada pada posisi mengatur teknis distribusi,” tegas perwakilan SPPI.