Banjir Bawa Kayu Gelondongan, Prof Ishom Buka Suara: Bukan Rezeki Pribadi, Harus untuk Kepentingan Publik

Kilas Banten
18 Des 2025 18:10
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Banjir tidak hanya meninggalkan kerusakan, tetapi juga persoalan hukum di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kayu gelondongan yang hanyut dari hulu dan terdampar di kawasan permukiman atau lahan warga. Situasi ini kerap memicu pertanyaan, apakah kayu tersebut boleh dimanfaatkan secara pribadi atau justru ada aturan syariat yang mengikat.

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir tidak dapat langsung diklaim sebagai milik pribadi, meski ditemukan di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.

Menurut Prof Ishom, dalam perspektif fikih Islam, kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir tidak termasuk kategori luqathah atau barang temuan. Luqathah adalah barang yang hilang atau tercecer dan masih memiliki peluang besar untuk kembali kepada pemiliknya. Dalam kasus tersebut, penemu berkewajiban menjaga barang dan mengumumkannya agar dapat dikembalikan.

“Kayu gelondongan akibat banjir masuk kategori mal dhā’i‘, yaitu harta yang terlepas dari pemiliknya karena peristiwa alam dan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya,” ujar Prof Ishom, Kamis , 18 Desember 2025.

Perbedaan klasifikasi ini, kata dia, sangat menentukan perlakuan hukum terhadap barang tersebut.

Ia menjelaskan, harta yang tergolong mal dhā’i‘ tidak otomatis menjadi milik orang yang menemukannya. Statusnya tidak sama dengan barang temuan biasa. Dalam pandangan mayoritas ulama, harta jenis ini justru diperlakukan sebagai harta publik yang pemanfaatannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.

Prof Ishom merujuk pendapat Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husein dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa apabila pemilik suatu harta sudah tidak dapat diketahui, maka penggunaannya harus disalurkan sebagaimana harta baitul maal. Artinya, harta tersebut dikelola untuk kepentingan umum, bukan kepentingan individu.

“Jika pemiliknya sudah tidak mungkin diketahui, maka penyalurannya mengikuti mekanisme harta baitul maal,” jelas Prof Ishom, merujuk pada pandangan ulama tersebut.

Ia mengakui bahwa dalam literatur fikih terdapat pendapat lain. Salah satunya berasal dari Imam Hasan al-Bashri. Dalam kitab Syarah Yaqut an-Nafis, disebutkan pandangan bahwa seseorang yang menemukan harta terbawa banjir dan tidak mengetahui pemiliknya diperbolehkan untuk memilikinya. Namun, pandangan ini dinilai sebagai pendapat yang gharib atau tidak umum.

“Pendapat Imam Hasan al-Bashri memang ada, tetapi itu bukan pendapat mayoritas ulama,” kata Prof Ishom.

Menurutnya, pendapat jumhur ulama lebih kuat untuk dijadikan pegangan karena mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan sosial.

Ia menilai, apabila kayu gelondongan tersebut dianggap sebagai milik pribadi penemu, potensi konflik di tengah masyarakat sangat besar. Perebutan kayu, kecemburuan sosial, hingga sengketa antarwarga bisa terjadi, terutama di situasi pascabencana yang rawan ketegangan.

“Karena itu, pendekatan yang menempatkan kayu gelondongan sebagai harta publik jauh lebih aman dan adil,” ujarnya.

Meski demikian, Prof Ishom menegaskan bahwa Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Jika kayu gelondongan tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir, membuat tempat berteduh sementara, atau memenuhi kebutuhan bertahan hidup karena tidak ada alternatif lain, maka pemanfaatan tersebut dibolehkan.

“Kelonggaran ini sifatnya terbatas dan hanya untuk kebutuhan darurat,” kata Prof Ishom. Ia menekankan bahwa kebolehan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai kayu secara permanen atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.

Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah kemaslahatan bersama. Masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil keuntungan pribadi, tetapi justru memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.

Dengan penjelasan tersebut, Prof Ishom menegaskan bahwa kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir adalah harta terlantar yang harus dikelola untuk kepentingan publik. Pendekatan ini sejalan dengan nilai keadilan, kehati-hatian, dan kepedulian sosial yang menjadi inti ajaran Islam.

Ia berharap pemahaman ini dapat menjadi pegangan bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik dalam menyikapi material sisa banjir. Di tengah musibah, sikap saling menjaga dan mengutamakan kepentingan bersama menjadi kunci untuk bangkit secara kolektif.