Banjir Bawa Kayu Gelondongan, Prof Ishom Buka Suara: Bukan Rezeki Pribadi, Harus untuk Kepentingan Publik

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

i

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

KILAS BANTEN – Banjir tidak hanya meninggalkan kerusakan, tetapi juga persoalan hukum di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kayu gelondongan yang hanyut dari hulu dan terdampar di kawasan permukiman atau lahan warga. Situasi ini kerap memicu pertanyaan, apakah kayu tersebut boleh dimanfaatkan secara pribadi atau justru ada aturan syariat yang mengikat.

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir tidak dapat langsung diklaim sebagai milik pribadi, meski ditemukan di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.

Menurut Prof Ishom, dalam perspektif fikih Islam, kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir tidak termasuk kategori luqathah atau barang temuan. Luqathah adalah barang yang hilang atau tercecer dan masih memiliki peluang besar untuk kembali kepada pemiliknya. Dalam kasus tersebut, penemu berkewajiban menjaga barang dan mengumumkannya agar dapat dikembalikan.

“Kayu gelondongan akibat banjir masuk kategori mal dhā’i‘, yaitu harta yang terlepas dari pemiliknya karena peristiwa alam dan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya,” ujar Prof Ishom, Kamis , 18 Desember 2025.

Perbedaan klasifikasi ini, kata dia, sangat menentukan perlakuan hukum terhadap barang tersebut.

Ia menjelaskan, harta yang tergolong mal dhā’i‘ tidak otomatis menjadi milik orang yang menemukannya. Statusnya tidak sama dengan barang temuan biasa. Dalam pandangan mayoritas ulama, harta jenis ini justru diperlakukan sebagai harta publik yang pemanfaatannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day di Tangerang, Andra Soni Serukan Buruh dan Pengusaha Bersatu Dongkrak Investasi Banten
Banten Tancap Gas Jadi Lumbung Jagung Nasional, Pemprov Pastikan Sawah Tak Tergusur
Truk Tambang Bojonegara–Pulo Ampel Masih Berkeliaran, PMII Serang-Cilegon Desak Aparat Bertindak Tegas 24 Jam
UIN Banten Matangkan Persiapan Jelang PORSI Jawara 2026, Bidik Mahasiswa Prestasi dan Siap Hadapi 18 PTKIN se-Jawa Madura
DPRD dan Pemprov Banten Bahas 12 Raperda, Pajak Daerah hingga Ketenagakerjaan Masuk Agenda
UIN Banten Buka 2 Prodi Baru, Siap Cetak Ahli Ekonomi Syariah dan Akuntan Profesional Masa Depan
Dari Kampung di Pandeglang, Profil Muhamad Syahid Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten 2026
Pengurus IKA UIN SMH Banten 2026-2030 Siapkan Pengukuhan Akbar, Aplikasi Digital Alumni hingga Job Fair Raksasa
Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom menjelaskan hukum pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir. Dalam pandangan fikih Islam, kayu tersebut tergolong harta terlantar dan harus dikelola untuk kemaslahatan umum.

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:00

May Day di Tangerang, Andra Soni Serukan Buruh dan Pengusaha Bersatu Dongkrak Investasi Banten

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:05

Banten Tancap Gas Jadi Lumbung Jagung Nasional, Pemprov Pastikan Sawah Tak Tergusur

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:22

Truk Tambang Bojonegara–Pulo Ampel Masih Berkeliaran, PMII Serang-Cilegon Desak Aparat Bertindak Tegas 24 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:27

UIN Banten Matangkan Persiapan Jelang PORSI Jawara 2026, Bidik Mahasiswa Prestasi dan Siap Hadapi 18 PTKIN se-Jawa Madura

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:08

DPRD dan Pemprov Banten Bahas 12 Raperda, Pajak Daerah hingga Ketenagakerjaan Masuk Agenda

Berita Terbaru