KILAS BANTEN – Program Warung BPHTB yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus menarik perhatian masyarakat. Pelayanan perpajakan yang digelar langsung di kecamatan itu mendapat respons positif karena dinilai mempermudah warga dalam mengurus berbagai administrasi pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Hingga awal Agustus 2026, Warung BPHTB telah hadir di enam kecamatan. Terbaru, pelayanan berlangsung di Kecamatan Ciruas. Melalui program ini, Bapenda optimistis target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp163 miliar pada tahun 2026 dapat tercapai.
Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penelitian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang, Aga Nugraha, mengatakan Warung BPHTB merupakan salah satu program unggulan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Aga, masyarakat kini dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dalam satu lokasi. Layanan yang tersedia meliputi validasi BPHTB, validasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mutasi SPPT, hingga berbagai layanan administrasi perpajakan lainnya.
“Warung BPHTB merupakan salah satu program strategis Bapenda. Di sini masyarakat bisa mengurus validasi BPHTB, validasi SPPT, mutasi SPPT hingga berbagai pelayanan perpajakan lainnya dalam satu tempat,” kata Aga, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan pelaksanaan program tersebut sepanjang tahun 2026 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Antusiasme masyarakat terlihat di sejumlah wilayah yang telah menjadi lokasi pelayanan.
Beberapa kecamatan seperti Padarincang, Ciomas, Pabuaran, dan Cinangka mencatat tingkat kunjungan warga yang cukup tinggi. Sementara itu, pelayanan di Kecamatan Ciruas masih berlangsung sehingga jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan belum dapat dipastikan.
“Kami belum bisa menyimpulkan tingkat antusiasme masyarakat di Ciruas karena kegiatan masih berlangsung. Setelah pelayanan selesai, baru dapat diketahui jumlah wajib pajak maupun masyarakat yang datang,” ujarnya.
Salah satu keunggulan Warung BPHTB adalah seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam satu hari. Warga tidak perlu kembali pada hari berikutnya untuk mengambil dokumen yang telah diurus.
“Semua pelayanan bisa selesai pada hari yang sama. Tidak ada yang ditunda sampai besok sehingga masyarakat menjadi lebih nyaman dan efisien,” jelas Aga.
Untuk mendukung kemudahan pembayaran, Bapenda juga bekerja sama dengan Bank BJB. Bank tersebut membuka layanan langsung di lokasi kegiatan sehingga masyarakat dapat segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah seluruh administrasi selesai diproses.
“Bank BJB kami hadirkan agar masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran. Harapannya pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” katanya.
Program Warung BPHTB juga mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kecamatan Ciruas memiliki jumlah peserta PTSL yang cukup banyak. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pelayanan BPHTB ikut meningkat.
Aga menjelaskan BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak tersebut dikenakan pada setiap transaksi jual beli maupun bentuk peralihan hak lainnya. Penerimaan BPHTB menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Pada tahun anggaran 2026, Bapenda Kabupaten Serang menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp163 miliar. Hingga awal Agustus, realisasi penerimaan telah mendekati 50 persen dari target tersebut.
“Target BPHTB tahun ini sebesar Rp163 miliar. Saat ini realisasinya sudah hampir 50 persen. Penerimaan terbesar berasal dari transaksi perusahaan, baik peralihan Hak Guna Bangunan maupun peralihan hak atas tanah,” ungkap Aga.
Bapenda optimistis target itu dapat dicapai sebelum akhir tahun. Optimisme tersebut didukung oleh pertumbuhan aktivitas ekonomi dan masih tingginya transaksi pertanahan di Kabupaten Serang. Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila terjadi perubahan target dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Insyaallah target bisa tercapai apabila tidak ada perubahan target. Kami optimistis melihat perkembangan ekonomi dan potensi transaksi yang masih akan berlangsung hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Melalui Warung BPHTB, Bapenda Kabupaten Serang berharap pelayanan perpajakan semakin dekat dengan masyarakat. Kemudahan akses, proses yang cepat, serta layanan terpadu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan PAD sebagai penopang pembangunan daerah.***

