Ruko Kosong di Pasar Rau Kota Serang Disulap Jadi Karaoke dan Tempat Miras, Pemkot Langsung Tutup

Kamis, 25 September 2025 - 20:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang Budi Rustandi

i

Wali Kota Serang Budi Rustandi

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Serang menemukan ruko kosong di lantai dua Pasar Rau yang disalahgunakan menjadi tempat karaoke sekaligus penjualan minuman keras (miras).

Temuan ini langsung ditindak tegas dengan instruksi penutupan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, keberadaan hiburan ilegal di kawasan pasar jelas tidak bisa dibiarkan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukti Pemkot melarang hiburan liar, apalagi ada minuman kerasnya,” ujar Budi, Rabu 24 September 2025.

Ia menjelaskan, celah aturan perizinan membuat kondisi ini bisa terjadi.

Saat ini, izin usaha hiburan bisa langsung ke pusat tanpa melibatkan pemerintah kota.

Baca Juga  Banjir 3 Hari Tak Surut, Bupati Serang Turun ke Padarincang dan Siapkan Normalisasi Sungai Cikalumpang

Karena itu, Budi menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menjadi sangat penting.

“Inilah wujud Pemkot Serang segera merevisi perda itu, karena kuncinya di situ. Kalau tidak diisi muatan lokal, jadinya seperti ini,” tegasnya.

Budi juga menyindir pihak yang menolak revisi Perda PUK. Menurutnya, penolakan berarti sama saja membiarkan hiburan ilegal tetap tumbuh.

“Kalau menolak perda PUK berarti membiarkan tempat-tempat ini ada. Itu tanggung jawab besar,” katanya.

Ia memastikan tempat karaoke liar di Pasar Rau sudah diperintahkan untuk segera ditutup.

“Saya sudah instruksikan tutup, sambil menunggu aturan dibenarkan. Kita gunakan perda yang ada,” jelasnya.

Penulis : Akbar

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
Fasilitas Publik Lengkap, Kota Serang Jadi Magnet Baru Migrasi di Banten Geser Tangerang
Wali Kota Serang Budi Rustandi Buka Ajang OSN, O2SN, dan FLS3N 2026 Guna Siapkan Generasi Unggul

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00

142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00

Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00

BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal

Berita Terbaru