KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Serang menemukan ruko kosong di lantai dua Pasar Rau yang disalahgunakan menjadi tempat karaoke sekaligus penjualan minuman keras (miras).
Temuan ini langsung ditindak tegas dengan instruksi penutupan.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, keberadaan hiburan ilegal di kawasan pasar jelas tidak bisa dibiarkan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti Pemkot melarang hiburan liar, apalagi ada minuman kerasnya,” ujar Budi, Rabu 24 September 2025.
Ia menjelaskan, celah aturan perizinan membuat kondisi ini bisa terjadi.
Saat ini, izin usaha hiburan bisa langsung ke pusat tanpa melibatkan pemerintah kota.
Karena itu, Budi menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menjadi sangat penting.
“Inilah wujud Pemkot Serang segera merevisi perda itu, karena kuncinya di situ. Kalau tidak diisi muatan lokal, jadinya seperti ini,” tegasnya.
Budi juga menyindir pihak yang menolak revisi Perda PUK. Menurutnya, penolakan berarti sama saja membiarkan hiburan ilegal tetap tumbuh.
“Kalau menolak perda PUK berarti membiarkan tempat-tempat ini ada. Itu tanggung jawab besar,” katanya.
Ia memastikan tempat karaoke liar di Pasar Rau sudah diperintahkan untuk segera ditutup.
“Saya sudah instruksikan tutup, sambil menunggu aturan dibenarkan. Kita gunakan perda yang ada,” jelasnya.
Penulis : Akbar















