Serang

Ruko Kosong di Pasar Rau Kota Serang Disulap Jadi Karaoke dan Tempat Miras, Pemkot Langsung Tutup

Wali Kota Serang Budi Rustandi
Wali Kota Serang Budi Rustandi

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Serang menemukan ruko kosong di lantai dua Pasar Rau yang disalahgunakan menjadi tempat karaoke sekaligus penjualan minuman keras (miras).

Temuan ini langsung ditindak tegas dengan instruksi penutupan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, keberadaan hiburan ilegal di kawasan pasar jelas tidak bisa dibiarkan.

“Ini bukti Pemkot melarang hiburan liar, apalagi ada minuman kerasnya,” ujar Budi, Rabu 24 September 2025.

Ia menjelaskan, celah aturan perizinan membuat kondisi ini bisa terjadi.

Perubahan APBD Kota Serang 2026, Budi Rustandi Dorong Belanja Lebih Tepat Sasaran

Saat ini, izin usaha hiburan bisa langsung ke pusat tanpa melibatkan pemerintah kota.

Karena itu, Budi menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menjadi sangat penting.

“Inilah wujud Pemkot Serang segera merevisi perda itu, karena kuncinya di situ. Kalau tidak diisi muatan lokal, jadinya seperti ini,” tegasnya.

Budi juga menyindir pihak yang menolak revisi Perda PUK. Menurutnya, penolakan berarti sama saja membiarkan hiburan ilegal tetap tumbuh.

“Kalau menolak perda PUK berarti membiarkan tempat-tempat ini ada. Itu tanggung jawab besar,” katanya.

Revisi Perda PUK Kota Serang Belum Dibahas, Pansus Siapkan Konsultasi ke Dua Kementerian

Ia memastikan tempat karaoke liar di Pasar Rau sudah diperintahkan untuk segera ditutup.

“Saya sudah instruksikan tutup, sambil menunggu aturan dibenarkan. Kita gunakan perda yang ada,” jelasnya.

× Advertisement
× Advertisement