KILAS BANTEN – Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan posisi Pemerintah Kota Serang yang menjamin sepenuhnya kebebasan setiap warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan meminta semua pihak untuk menghindari segala bentuk tindakan anarkis.
Pernyataan ini disampaikan Walikota Budi Rustandi menyikapi dinamika sosial di Kota Serang, termasuk aksi unjuk rasa yang terjadi baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kota Serang sangat menghormati hak setiap individu untuk menyuarakan aspirasinya. Menyampaikan aspirasi itu boleh, karena memang sudah diatur oleh undang-undang,” ujar Walikota pada Selasa 2 September 2025.
Meski menjamin kebebasan tersebut, Walikota Budi Rustandi menetapkan batasan yang jelas.
Ia meminta agar penyampaian pendapat tidak disertai dengan tindakan anarkistis yang dapat merugikan kepentingan umum, seperti perusakan fasilitas publik.
Ia mencontohkan insiden kerusakan taman kota yang kerugiannya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dan justru melanggar hukum.
“Saya berharap para demonstran bisa menyampaikan aspirasinya secara baik, damai, tertib, tidak mengganggu fasilitas negara, ketertiban umum, dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Walikota juga mengingatkan bahwa menjaga stabilitas daerah adalah tanggung jawab bersama.
Kondisi yang aman dan tertib akan berdampak langsung pada kelancaran roda perekonomian, yang pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















