KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang mengkaji ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang untuk periode 2025–2045.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi terbaru, termasuk peningkatan kebutuhan pangan dan tekanan inflasi yang berdampak langsung ke masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyebutkan bahwa revisi RTRW menjadi urgensi karena dokumen tata ruang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“RTRW kita sedang dalam proses review. Karena sudah berjalan 5 tahun, sesuai aturan, dokumen ini bisa dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan baru,” ujar Iwan saat ditemui dalam rapat teknis RTRW, Senin 16 Juni 2025.
Peternakan dan Ketahanan Pangan Jadi Perhatian Serius
Dalam RTRW sebelumnya, zona peternakan tidak mendapatkan ruang yang memadai.
Namun kini, Pemerintah Kota Serang melihat perlunya perubahan kebijakan agar pengembangan sektor peternakan bisa didorong sebagai salah satu solusi menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan inflasi.
“Dulu peternakan dilarang dalam zonasi. Tapi setelah kita lihat efek inflasi dan kebutuhan daerah, ini harus dikaji ulang,” tambah Iwan.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat juga sedang mendorong program ketahanan pangan.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Serang berinisiatif menyesuaikan RTRW dengan program nasional dan kondisi lokal yang berkembang.
RTRW 2025–2045: Visi 20 Tahun ke Depan
Revisi RTRW bukan hanya sekadar menyesuaikan dokumen teknis.
Iwan menegaskan, arah pembangunan Kota Serang ke depan akan dirancang untuk menjangkau kebutuhan masyarakat hingga dua dekade ke depan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















