Asda III Kota Serang Subagyo KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa tuntutan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan karena kepentingan politik maupun hubungan emosional antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.
Pemkot Serang menyatakan seluruh sikap yang selama ini disampaikan terkait polemik aset mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten serta regulasi lain yang menjadi dasar saat Kota Serang resmi dibentuk sebagai daerah otonom baru.
Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Serang, Subagyo, mengatakan bahwa dasar hukum pelimpahan aset sudah jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pembentukan Kota Serang.
“Apa yang disampaikan kan kita berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah undang-undang yang menjadi dasar terbentuknya Kota Serang,” kata Subagyo, Senin 1 Juni 2026.
Menurutnya, proses pembentukan Kota Serang tidak hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007.
Sejumlah regulasi lain juga menjadi rujukan, termasuk aturan mengenai pengalihan personel, pembiayaan, aset, serta hak dan kewajiban antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.
Subagyo menjelaskan bahwa pelimpahan aset harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang diterbitkan.
Hal serupa juga berlaku terhadap pengalihan pegawai dan pembiayaan yang saat itu merujuk pada regulasi kepegawaian serta ketentuan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.
“Dan kaitan dengan pelimpahan aset, itu juga kita menggunakan PP dan aturan-aturan yang memang menjadi dasar di dalam penyerahan aset pada saat itu, pada saat terbentuknya Undang-Undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten,” ujarnya.
Pemkot Serang juga menyoroti keberadaan regulasi terbaru yang dinilai semakin memperjelas posisi hukum terkait tata kelola pemerintahan Kabupaten Serang. Subagyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 5, ditegaskan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas.
“Di Pasal 5 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Ketentuan yang terbaru pun menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang ada di Ciruas, bukan lagi berada di Kota Serang,” tegasnya.
Menurut Subagyo, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arah yang jelas mengenai lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
Karena itu, penyelesaian persoalan aset maupun personel tetap harus mengacu pada amanat pembentukan Kota Serang dan regulasi yang mendasarinya.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut perjuangan Pemkot Serang terkait pelimpahan aset sebagai bentuk kedurhakaan terhadap daerah induk.
“Jadi bukan ada istilah Kota Serang durhaka terhadap Kabupaten Serang selaku ibunya, bukan. Tetapi kita mengembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar di dalam pembentukan Kota Serang,” kata Subagyo.
Terkait alasan keterbatasan kemampuan keuangan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan baru, Pemkot Serang mengaku memahami kondisi tersebut. Karena itu, pihaknya tidak pernah meminta seluruh aset diserahkan secara sekaligus.
“Kita meminta bahwa penyerahan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan Kabupaten di Ciruas,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian Pemkot Serang, lanjut Subagyo, adalah jangan sampai muncul kebijakan yang menyatakan sebagian aset tidak akan diserahkan.
Sebab, amanat regulasi mengharuskan aset yang menjadi hak daerah hasil pemekaran tetap dialihkan sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya meminta bahwa tidak ada klausul bahwa ada aset yang tidak akan diserahkan. Karena amanat dari ketentuan perundang-undangan mengamanatkan wajib diserahkan,” tegasnya.
Subagyo menambahkan, seluruh sikap Pemkot Serang dalam polemik aset selama ini tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku saat pembentukan Kota Serang.
Penyelesaian persoalan aset, menurutnya, harus didasarkan pada ketentuan hukum dan bukan pada persepsi maupun tafsir yang berada di luar regulasi.***