Asda III Kota Serang Tegaskan Pelimpahan Aset Wajib Mengacu UU, Wajib Diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot 

Kilas Banten
1 Jun 2026 14:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa tuntutan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan karena kepentingan politik maupun hubungan emosional antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.

Pemkot Serang menyatakan seluruh sikap yang selama ini disampaikan terkait polemik aset mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten serta regulasi lain yang menjadi dasar saat Kota Serang resmi dibentuk sebagai daerah otonom baru.

Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Serang, Subagyo, mengatakan bahwa dasar hukum pelimpahan aset sudah jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pembentukan Kota Serang.

“Apa yang disampaikan kan kita berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah undang-undang yang menjadi dasar terbentuknya Kota Serang,” kata Subagyo, Senin 1 Juni 2026.

Menurutnya, proses pembentukan Kota Serang tidak hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007.

Baca Juga  Peringati Hari Korpri Nasional 2024, Pemkot Serang Gelar Donor Darah

Sejumlah regulasi lain juga menjadi rujukan, termasuk aturan mengenai pengalihan personel, pembiayaan, aset, serta hak dan kewajiban antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.

Subagyo menjelaskan bahwa pelimpahan aset harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang diterbitkan.

Hal serupa juga berlaku terhadap pengalihan pegawai dan pembiayaan yang saat itu merujuk pada regulasi kepegawaian serta ketentuan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.