Tiga Kali Diperingatkan, Kios Penjual Tuak di Ciruas Akhirnya Disegel Satpol PP Kabupaten Serang 

Kilas Banten
30 Mei 2026 13:14
Serang 0
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satpol PP resmi menyegel sebuah kios penjual minuman keras jenis tuak atau lahang di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Penyegelan dilakukan setelah pemilik usaha diketahui telah menerima tiga kali surat peringatan, sementara Polres Serang dan Polsek Ciruas diterjunkan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di Jalan Raya Jakarta–Serang mulai pukul 10.00 WIB.

Pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Serang.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas, aparat TNI, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa setempat.

Personel Polres Serang melalui Polsek Ciruas turut melakukan pengamanan selama proses berlangsung.

Baca Juga  Sungai Cibanten Dinormalisasi, 244 Rumah Terancam Dibongkar, Ini Solusi dari Pemkot Serang

Kehadiran aparat keamanan bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta mencegah terjadinya gesekan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan penertiban.

Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin bersama personel pengamanan hadir langsung di lokasi untuk melakukan monitoring dan memastikan seluruh tahapan penyegelan berjalan sesuai prosedur.

Kios yang menjadi objek penertiban diketahui merupakan tempat penjualan minuman keras jenis tuak atau lahang milik seorang warga bernama Jacklyn.

Satpol PP mengambil tindakan penyegelan setelah pemilik usaha dinilai tidak mengindahkan tiga kali surat teguran yang sebelumnya telah diberikan.