DPRD Kabupaten Serang “Semprot” LKPJ Bupati 2025, Pansus Beri Ultimatum 2 Hari untuk Perbaikan Total

Kilas Banten
10 Apr 2026 10:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melontarkan kritik keras terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Dokumen tersebut dinilai belum memenuhi standar dan tidak layak untuk dibahas lebih lanjut. Panitia Khusus (Pansus) DPRD bahkan memberikan tenggat waktu dua hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan menyeluruh.

 

Ketua Pansus, Azwar Anas, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada sistematika penyusunan laporan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

 

Ia menyebut LKPJ seharusnya disusun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Namun, dokumen yang diserahkan justru mengabaikan sejumlah komponen penting.

 

Baca Juga  Gebrakan Awal 2026, Fatayat NU Kota Serang Gandeng KPU untuk Dongkrak Demokrasi dan Peran Perempuan

“Ada bagian-bagian krusial yang kosong. Misalnya kolom permasalahan, upaya penyelesaian, hingga tindak lanjut atas rekomendasi DPRD. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Azwar Anas, Jumat, 10 April 2026.

 

Ia menilai, ketidaklengkapan tersebut membuat laporan kehilangan makna sebagai alat evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tanpa penjelasan terkait kendala dan solusi, laporan hanya menjadi deretan angka tanpa konteks yang jelas.

 

Menurut Anas, LKPJ seharusnya tidak hanya menampilkan capaian, tetapi juga menjelaskan proses di baliknya. Ia menyoroti bahwa hampir seluruh program dalam laporan terlihat berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini dianggap tidak realistis dan tidak mencerminkan situasi di lapangan.

 

“Tidak mungkin semua program berjalan mulus. Harus ada kendala, dan itu harus dijelaskan bersama langkah penyelesaiannya,” katanya.