Camat Jiput Diduga Melangkahi Wewenang, SPPI Tegaskan Penentuan Penerima MBG Mutlak Tugas Badan Gizi Nasional

Kilas Banten
7 Feb 2026 08:00
3 menit membaca

Penolakan SPPI ini sejalan dengan dokumen Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG.

Dalam poin Penentuan Calon Penerima Manfaat MBG, disebutkan secara eksplisit bahwa penerima manfaat ditentukan oleh BGN berdasarkan asas pemerataan.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa peran Camat, Danramil, dan Kapolsek dalam rapat koordinasi adalah sebagai pihak yang dapat menghadiri, bukan sebagai pengambil keputusan utama atau pembuat kebijakan teknis distribusi.

Kewenangan input data dan distribusi berada di tangan Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Kepala SPPG.

Menurut SPPI, struktur pelaksana MBG telah ditetapkan secara berjenjang, sehingga tidak diperlukan intervensi atau pengaturan teknis dari pihak kecamatan, termasuk dalam bentuk undangan koordinasi yang berpotensi menimbulkan tafsir kewenangan.

“Muspika, termasuk kecamatan, pada prinsipnya hanya mengetahui dan dapat menghadiri kegiatan. Namun tidak berada pada posisi mengatur teknis distribusi ataupun menentukan sasaran penerima,” lanjutnya.

Baca Juga  Pilkada 2024, Bupati Pandeglang Irna Narulita: Ayo Wujudkan Demokrasi yang Damai

Senada dengan SPPI, salah satu Kepala SPPG di Kecamatan Jiput menyatakan bahwa seluruh dapur MBG telah bekerja berdasarkan pedoman operasional dan arahan struktural program, tanpa perlu pengaturan tambahan dari pihak di luar pelaksana teknis.

“Dapur MBG berjalan sesuai mekanisme. Data penerima, jalur distribusi, dan pengawasan sudah diatur oleh SPPI dan struktur program. Kami menjalankan itu,” ujarnya.

Ia menilai, undangan koordinasi yang melibatkan dapur MBG seharusnya tidak bergeser menjadi ruang pengambilan keputusan teknis.