Penolakan SPPI ini sejalan dengan dokumen Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG.
Dalam poin Penentuan Calon Penerima Manfaat MBG, disebutkan secara eksplisit bahwa penerima manfaat ditentukan oleh BGN berdasarkan asas pemerataan.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa peran Camat, Danramil, dan Kapolsek dalam rapat koordinasi adalah sebagai pihak yang dapat menghadiri, bukan sebagai pengambil keputusan utama atau pembuat kebijakan teknis distribusi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan input data dan distribusi berada di tangan Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Kepala SPPG.
Menurut SPPI, struktur pelaksana MBG telah ditetapkan secara berjenjang, sehingga tidak diperlukan intervensi atau pengaturan teknis dari pihak kecamatan, termasuk dalam bentuk undangan koordinasi yang berpotensi menimbulkan tafsir kewenangan.
“Muspika, termasuk kecamatan, pada prinsipnya hanya mengetahui dan dapat menghadiri kegiatan. Namun tidak berada pada posisi mengatur teknis distribusi ataupun menentukan sasaran penerima,” lanjutnya.
Senada dengan SPPI, salah satu Kepala SPPG di Kecamatan Jiput menyatakan bahwa seluruh dapur MBG telah bekerja berdasarkan pedoman operasional dan arahan struktural program, tanpa perlu pengaturan tambahan dari pihak di luar pelaksana teknis.
“Dapur MBG berjalan sesuai mekanisme. Data penerima, jalur distribusi, dan pengawasan sudah diatur oleh SPPI dan struktur program. Kami menjalankan itu,” ujarnya.
Ia menilai, undangan koordinasi yang melibatkan dapur MBG seharusnya tidak bergeser menjadi ruang pengambilan keputusan teknis.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















