KILAS BANTEN – Kasus penipuan kerja online terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) melaporkan telah menerima 44.236 laporan kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.
Laporan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, yang digelar pada 19 Februari 2025 di Senayan, Jakarta.
Selain modus phishing, skimming, dan social engineering, tren terbaru adalah penipuan kerja online.
Modusnya berawal dari tawaran pekerjaan ringan, seperti subscribe, like, atau komentar di YouTube dengan bayaran kecil.
Awalnya korban mendapatkan komisi, tetapi selanjutnya mereka diminta melakukan deposit sebagai jaminan tugas berikutnya dengan iming-iming komisi lebih besar.
Anggota Komisi XI DPR RI, Annisa Mahesa, mengungkapkan bahwa dirinya sering menerima laporan masyarakat terkait penipuan ini.
Ia menegaskan bahwa pola yang digunakan adalah manipulasi psikologis yang membuat korban percaya bahwa uang mereka akan kembali dalam jumlah lebih besar.
“Perlu kajian lebih lanjut apakah pemblokiran rekening penipu sudah efektif? Masyarakat tidak hanya butuh tempat pengaduan, tetapi juga solusi agar uangnya kembali,” ujar Annisa.
Ia juga menyoroti kinerja Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK) yang dinilai belum optimal.
Proses sengketa yang memakan waktu lama dan biaya tinggi justru membebani korban yang mencari keadilan.
Annisa meminta OJK untuk menindak tegas pelaku scam dan memastikan ada sistem penyelesaian konflik yang efektif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















