KILAS BANTEN – Warga Kampung Sukadana 1 yang terdampak proyek normalisasi Sungai Cibanten akhirnya bisa bernapas lega.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi memberikan kepastian hukum dengan menggratiskan biaya sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi mereka selama dua tahun penuh.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Serang Nomor 193 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Budi Rustandi pada 28 Juli 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala UPT Rusunawa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang, Zedi Bachmi, mengonfirmasi hal tersebut.
“Kepwal sudah keluar nomor 193/2025. (Sewa) gratis hingga Juni 2027,” terang Zedi ditulis Kamis 21 Agustus 2025.
Program ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warga yang huniannya harus direlokasi untuk kepentingan proyek strategis normalisasi Sungai Cibanten.
Proyek tersebut bertujuan mengatasi masalah banjir yang kerap melanda Kota Serang dengan melebarkan dan menata alur sungai.
Warga yang sebelumnya tinggal di bantaran sungai kini ditempatkan di dua lokasi, yakni Rusunawa Margaluyu dan Rusunawa Kaujon.
Dalam Kepwal tersebut, periode sewa gratis ditetapkan berlaku mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2027.
Namun, fasilitas ini diberikan dengan syarat. Pada diktum keempat keputusan itu disebutkan bahwa pembebasan biaya sewa dapat dicabut apabila penghuni terbukti melanggar norma hukum, norma sosial, atau tata tertib yang berlaku di lingkungan Rusunawa.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama bagi seluruh penghuni.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















