“Yang menjadi objek laporannya dalam hal ini adalah tim perumusnya, termasuk Wali Kota sebagai orang yang menandatangani, dan Sekda sebagai Ketua Tim Perumusnya,” kata Amizar.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar, menilai kebijakan TPP yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diduga bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam aturan Mendagri sudah jelas ada parameter-parameter penentuan TPP. Namun di Tangsel, parameter itu kami duga diabaikan sehingga hasilnya tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendar.
Menurutnya, hal tersebut perlu didalami lebih jauh untuk memastikan apakah terjadi kekeliruan administratif atau justru ada unsur kesengajaan dalam penyusunan kebijakan.
Suhendar juga menyoroti adanya ketimpangan mencolok dalam struktur penghasilan ASN.
Ia menyebut, terdapat kondisi di mana pejabat dengan kelas jabatan lebih rendah justru menerima penghasilan lebih besar dibandingkan pejabat dengan kelas jabatan lebih tinggi.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Selain itu, ASN yang memiliki risiko kerja tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat justru menerima TPP yang relatif kecil,” katanya.
Ia mencontohkan tenaga kesehatan, petugas perhubungan, Satpol PP, hingga pegawai kelurahan yang bekerja tanpa mengenal waktu, namun dinilai belum mendapatkan tunjangan yang proporsional.
Suhendar mengungkapkan, dalam laporan tersebut pihaknya juga melampirkan sejumlah dokumen seperti regulasi resmi hingga tanggapan masyarakat di media sosial.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















