Gerai Mie Gacoan Ciruas Masih Tersegel, Izin Parkir dan Sanitasi Jadi Penghambat Utama

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi

i

Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi

KILAS BANTEN – Kepastian pembukaan gerai Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, hingga kini masih belum terlihat. Restoran cepat saji yang dikenal luas di berbagai daerah itu belum dapat beroperasi karena terkendala kelengkapan perizinan. Pemerintah Kabupaten Serang masih mempertahankan penyegelan lokasi usaha tersebut sampai seluruh syarat administratif dipenuhi.

Penyegelan gerai Mie Gacoan Ciruas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa pihak pengelola belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi prasyarat sebelum kegiatan usaha dijalankan. Pemerintah daerah menilai kelengkapan izin merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.

Manajemen Mie Gacoan Ciruas mengakui masih ada dua izin penting yang belum terbit. Staf Mie Gacoan Ciruas, Unto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan izin parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Menurut Unto, seluruh berkas permohonan untuk kedua izin tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke instansi terkait. Namun, proses administrasi masih berjalan dan belum ada kepastian waktu kapan izin akan diterbitkan. Ia menyebutkan bahwa manajemen terus melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat segera rampung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Dua persyaratan itu sudah kami ajukan dan sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Unto, Kamis, 18 Desember 2025.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal
Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
Fasilitas Publik Lengkap, Kota Serang Jadi Magnet Baru Migrasi di Banten Geser Tangerang
Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi. Satpol PP masih menyegel lokasi hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35

Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00

142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00

Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki

Berita Terbaru