Gerai Mie Gacoan Ciruas Masih Tersegel, Izin Parkir dan Sanitasi Jadi Penghambat Utama

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi

i

Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi

KILAS BANTEN – Kepastian pembukaan gerai Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, hingga kini masih belum terlihat. Restoran cepat saji yang dikenal luas di berbagai daerah itu belum dapat beroperasi karena terkendala kelengkapan perizinan. Pemerintah Kabupaten Serang masih mempertahankan penyegelan lokasi usaha tersebut sampai seluruh syarat administratif dipenuhi.

Penyegelan gerai Mie Gacoan Ciruas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa pihak pengelola belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi prasyarat sebelum kegiatan usaha dijalankan. Pemerintah daerah menilai kelengkapan izin merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.

Manajemen Mie Gacoan Ciruas mengakui masih ada dua izin penting yang belum terbit. Staf Mie Gacoan Ciruas, Unto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan izin parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Menurut Unto, seluruh berkas permohonan untuk kedua izin tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke instansi terkait. Namun, proses administrasi masih berjalan dan belum ada kepastian waktu kapan izin akan diterbitkan. Ia menyebutkan bahwa manajemen terus melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat segera rampung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Dua persyaratan itu sudah kami ajukan dan sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Unto, Kamis, 18 Desember 2025.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif
Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025
Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional
Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu
ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan
Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor
Tanpa Bebani APBD, Wali Kota Serang Lantik Satgas Serang Mengaji Gandeng BWA
Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten
Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi. Satpol PP masih menyegel lokasi hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Berita Terkait

-

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif

-

Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025

-

Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional

-

Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu

-

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru