KILAS BANTEN – Kepastian pembukaan gerai Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, hingga kini masih belum terlihat. Restoran cepat saji yang dikenal luas di berbagai daerah itu belum dapat beroperasi karena terkendala kelengkapan perizinan. Pemerintah Kabupaten Serang masih mempertahankan penyegelan lokasi usaha tersebut sampai seluruh syarat administratif dipenuhi.
Penyegelan gerai Mie Gacoan Ciruas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa pihak pengelola belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi prasyarat sebelum kegiatan usaha dijalankan. Pemerintah daerah menilai kelengkapan izin merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.
Manajemen Mie Gacoan Ciruas mengakui masih ada dua izin penting yang belum terbit. Staf Mie Gacoan Ciruas, Unto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan izin parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Unto, seluruh berkas permohonan untuk kedua izin tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke instansi terkait. Namun, proses administrasi masih berjalan dan belum ada kepastian waktu kapan izin akan diterbitkan. Ia menyebutkan bahwa manajemen terus melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat segera rampung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Dua persyaratan itu sudah kami ajukan dan sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Unto, Kamis, 18 Desember 2025.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















