Tepis Isu Rp 1,6 Miliar, Pemkot Serang Rinci Biaya Pemeliharaan Mobil Dinas Wali Kota, Ternyata Cuma 45 Juta Setahun

Kilas Banten
15 Jan 2026 18:52
Serang 0
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan klarifikasi resmi terkait isu anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang menjadi sorotan publik.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, membantah kabar yang menyebut biaya perawatan mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencapai Rp 1,6 miliar.

Arif memaparkan data riil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan bahwa alokasi dana pemeliharaan kendaraan jabatan Wali Kota Serang hanya sebesar Rp 45 juta per tahun.

Besaran anggaran yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas Wakil Wali Kota.

Ia meluruskan bahwa angka Rp 1,6 miliar yang ramai diperbincangkan publik merupakan total anggaran kumulatif.

Dana tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.

Jumlah kendaraan yang tercakup dalam anggaran tersebut mencapai 42 unit. Armada itu meliputi kendaraan dinas Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah (Asda), hingga kendaraan operasional staf.

“Ini perlu kami luruskan bahwa alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Rp 1,6 miliar itu bukan hanya untuk Pak Wali dan Pak Wakil. Itu angka kumulatif keseluruhan kendaraan yang ada di Sekretariat Daerah,” tegas Arif Redy Winata, Kamis 15 Januari 2026.

Arif menambahkan, penetapan plafon anggaran Rp 45 juta per tahun untuk kendaraan kepala daerah bukan angka yang ditentukan secara sembarangan.

Pemkot Serang mengacu pada Standar Satuan Harga (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Nominal tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

Jika dirata-ratakan, biaya pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang hanya sekitar Rp 3 juta per bulan.

Dana itu digunakan untuk servis rutin dan perbaikan, mengingat tingginya mobilitas kepala daerah, termasuk untuk kegiatan peninjauan lokasi banjir dan wilayah dengan medan berat.

Sementara itu, untuk pejabat di bawah kepala daerah seperti Sekda dan Asda, alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan lebih rendah.

Nilainya berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 38 juta per tahun, menyesuaikan jenis kendaraan yang digunakan.

Arif berharap masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan informasi anggaran daerah. Ia meminta publik membaca data secara utuh dan transparan, bukan hanya melihat angka besar yang bersifat gabungan atau kumulatif.***