KILAS BANTEN – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun 2025 mengalami hambatan serius. DPRD Kabupaten Serang menilai proses evaluasi tersebut tidak berjalan maksimal karena rendahnya kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang digelar pada Kamis, 16 April 2026 itu seharusnya menjadi forum penting untuk membedah capaian kinerja pemerintah daerah. Namun, agenda tersebut justru tersendat karena banyak OPD tidak hadir tepat waktu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menyebut kehadiran OPD jauh dari harapan.
“Kami sudah mulai pembahasan, tetapi banyak OPD belum hadir. Jadwalnya pukul 15.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB masih banyak yang belum datang,” ujar Anas, Jumat, 17 April 2026.
Minimnya kehadiran membuat pembahasan tidak berjalan optimal. Dari sejumlah OPD yang diundang, hanya tiga yang mengikuti rapat secara penuh. Sementara lainnya absen tanpa penjelasan yang jelas.
Situasi ini memaksa Pansus DPRD mengambil langkah tegas. Pembahasan ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya. DPRD juga meminta Asisten Daerah (Asda) I memastikan seluruh OPD hadir dalam rapat lanjutan.
“Kami sudah minta Asda I untuk memastikan semua OPD hadir besok. Kalau tidak, kami tidak akan melanjutkan pembahasan,” tegas Anas.
Ia bahkan menyampaikan ultimatum. Jika OPD tetap tidak disiplin, DPRD akan menghentikan pembahasan dan langsung memberikan rekomendasi tanpa menunggu penjelasan lebih lanjut.
“Kalau masih tidak hadir, kami cukup beri rekomendasi saja. Tidak perlu lanjut pembahasan,” katanya.
Meski tidak maksimal, rapat sempat membahas sejumlah poin penting dalam LKPJ. Fokus utama ada pada pendapatan daerah dan pengelolaan aset. OPD yang hadir memaparkan target, realisasi, serta kendala yang dihadapi sepanjang tahun anggaran.
DPRD juga memberikan catatan kritis terhadap laporan tersebut. Salah satu yang disorot adalah kesesuaian antara capaian kinerja dengan indikator pembangunan daerah.
“Kami minta agar capaian itu disesuaikan dengan indikator, termasuk Indeks Pembangunan Manusia dan dampaknya ke masyarakat,” ujar Anas.
Selain itu, DPRD menyinggung peran Inspektorat dalam fungsi pengawasan. Lembaga tersebut dinilai harus lebih aktif memastikan program berjalan sesuai aturan dan target yang ditetapkan.
Sejumlah rekomendasi pun telah disusun oleh Pansus sebagai bahan evaluasi. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Namun, Anas menegaskan seluruh proses evaluasi ini tidak akan efektif tanpa komitmen OPD. Ia menilai ketidakhadiran OPD mencerminkan rendahnya tanggung jawab terhadap proses akuntabilitas publik.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kehadiran rendah menunjukkan kurangnya keseriusan dalam mempertanggungjawabkan kinerja,” tegasnya.
DPRD juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Serang turun tangan langsung. Pimpinan daerah dinilai harus memastikan seluruh OPD bekerja profesional dan disiplin dalam setiap agenda pemerintahan.
“Kami minta kepala daerah bertanggung jawab. OPD harus serius dalam menyelesaikan LKPJ ini,” ujar Anas.
Rapat lanjutan akan menjadi penentu kelanjutan pembahasan. DPRD berharap seluruh OPD hadir dan memberikan data yang dibutuhkan secara lengkap.
Jika kondisi tidak berubah, DPRD membuka kemungkinan mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan menyelesaikan evaluasi melalui rekomendasi tanpa pembahasan mendalam.
Hingga kini, proses pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 masih tertunda. DPRD menunggu komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk memperbaiki koordinasi dan memastikan akuntabilitas berjalan sesuai aturan.***

