KILAS BANTEN – Perkembangan teknologi membuat pemerintah mulai mengubah pelayanan publik dari sistem manual menjadi pelayanan berbasis digital. Menurut saya, digitalisasi pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah karena mampu membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat,mudah, dan efisien.
Hal ini terlihat dari berita ANTARA pada 12 Agustus 2026 yang memberitakan bahwa Menteri PANRB menekankan digitalisasi pelayanan publik harus memberikan kemudahan kepada masyarakat, bukan hanya sekadar membuat banyak aplikasi. Digitalisasi diharapkan dapat membuat pelayanan menjadi lebih murah, mudah, sederhana, cepat, dan transparan.
Salah satu manfaat digitalisasi adalah masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pemerintah untuk mendapatkan pelayanan. Contohnya, ANTARA pada 8 September 2026 memberitakan bahwa Pemerintah Kota Medan meluncurkan aplikasi E-Loket, untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan pajak daerah.
Aplikasi tersebut mengintegrasikan data dari beberapa instansi sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk melengkapi data.
Menurut saya, hal seperti ini menunjukkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk mengurangi proses birokrasi yang panjang dan membuat pelayanan lebih praktis bagi masyarakat.
Namun, digitalisasi tidak otomatis membuat pelayanan publik menjadi lebih baik. ANTARA (2026), memberitakan bahwa Diskominfo Kota Tanjungpinang menilai banyaknya aplikasi pemerintah tidak menjamin kualitas pelayanan yang lebih baik. Masyarakat justru membutuhkan layanan digital yang terintegrasi, mudah diakses, dan mampu mempercepat proses pelayanan. Aplikasi yang tidak saling terhubung dapat menyebabkan data terpisah dan bahkan menambah beban pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi. ANTARA (2026), melaporkan bahwa digitalisasi pelayanan memiliki tantangan berupa kesenjangan infrastruktur digital, kemampuan sumber daya manusia, keamanan data, dan perubahan budaya kerja birokrasi. Karena itu, menurut saya, kondisi tersebut pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pembuatan sistem digital, tetapi juga harus memastikan masyarakat mampu menggunakannya dan tetap mendapatkan bantuan ketika mengalami kesulitan.
Digitalisasi juga perlu disertai dengan keamanan yang baik. Ketika pelayanan pemerintah dilakukan secara digital, data masyarakat semakin banyak disimpan dalam sistem elektronik. Karena itu, pemerintah harus memastikan sistem pelayanan memiliki keamanan yang memadai agar masyarakat merasa aman dan percaya menggunakan layanan digital. Tantangan mengenai keamanan data juga menjadi perhatian dalam perkembangan pelayanan publik berbasis digital.
Menurut saya, digitalisasi pelayanan publik merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, tetapi keberhasilannya tidak dapat hanya dilihat dari banyaknya aplikasi yang dibuat. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, aman, dan tidak berbelit-belit. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan layanan digital yang terintegrasi, meningkatkan kemampuan aparatur, menjaga keamanan data, serta tetap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan teknologi.
*) Opini ini ditulis oleh Zahra Fatimah, Nomor Induk Mahasiswi 251092100134 dari Universitas Pamulang Serang.
**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.






