Resmi, 3.790 PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dilantik, Budi Rustandi Ingatkan ASN Jaga Integritas

Kilas Banten
23 Okt 2025 11:56
Serang 0
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Sebanyak 3.790 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dilantik oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.

Pelantikan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan pentingnya integritas, disiplin, dan tanggung jawab bagi seluruh PPPK yang baru dilantik.

Ia mengingatkan bahwa jabatan sebagai aparatur negara harus dijalankan dengan niat tulus untuk melayani masyarakat.

“Saya ingin semua PPPK bekerja dengan tulus, menjaga integritas, dan jangan ada yang berbuat aneh-aneh. Kalau ada yang menyalahi aturan, apalagi sampai korupsi, saya tindak tegas,” ujarnya.

Pelantikan ribuan PPPK ini menjadi yang pertama di Provinsi Banten. Menurut Budi Rustandi, langkah ini bukan sekadar formalitas.

Melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

“Ini sejarah baru bagi Kota Serang dan juga Banten. Kita ingin mereka punya kepastian kerja dan semangat baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Budi.

Ia berharap kehadiran PPPK paruh waktu dapat memperkuat kinerja pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.

“Saya ingin ASN di Kota Serang jadi teladan dalam pelayanan publik, bekerja profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Budi Rustandi juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu, sesuai hasil evaluasi dari BKPSDM Kota Serang.

“Bagi yang berprestasi, disiplin, dan bekerja dengan hati, tentu ada peluang untuk naik status. Semua ada mekanismenya,” ucap Budi.

Ia menegaskan, profesionalisme ASN menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Pelantikan ini bukan akhir, tapi awal tanggung jawab baru. ASN harus hadir untuk rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan ASN lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“PPPK adalah aparatur sipil negara seperti PNS. Mereka punya nomor induk pegawai yang sama dalam sistem ASN nasional,” jelas Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Tidak ada istilah pemecatan, tetapi dilakukan evaluasi tahunan. Kalau hasil kinerjanya baik, kontrak bisa diperpanjang,” ujarnya.

Kanreg III BKN yang membawahi wilayah Jawa Barat dan Banten mencatat lebih dari 190.000 usulan pengangkatan PPPK dari 37 instansi daerah.

Dari jumlah tersebut, Banten menjadi salah satu provinsi yang tercepat dalam menyelesaikan proses pengangkatan.***