KILAS BANTEN – Fenomena pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. DPRD setempat mengungkap adanya celah besar yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memberangkatkan tenaga kerja secara non-prosedural. Minimnya pemahaman masyarakat dinilai menjadi akar persoalan yang belum terselesaikan.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan lemahnya pengawasan, tetapi juga rendahnya kesadaran warga terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur iming-iming gaji besar tanpa memahami risiko yang menyertai jalur ilegal.
“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Saat akan berangkat, harus melalui jalur formal atau legal. Jangan lewat jalur ilegal karena risikonya sangat besar,” ujar Abdul Basit, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi berada dalam posisi sangat rentan. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai ketika menghadapi masalah di negara tujuan. Kondisi ini membuat upaya bantuan atau advokasi menjadi sulit dilakukan karena data keberangkatan mereka tidak tercatat oleh pemerintah.
DPRD juga menyoroti peran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang dalam mencegah praktik ini.
Menurut Basit, sosialisasi sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun, terutama di wilayah yang dikenal sebagai kantong pengirim PMI. Namun, upaya tersebut belum maksimal karena keterbatasan anggaran.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















