DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

Kilas Banten
16 Apr 2026 08:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Fenomena pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. DPRD setempat mengungkap adanya celah besar yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memberangkatkan tenaga kerja secara non-prosedural. Minimnya pemahaman masyarakat dinilai menjadi akar persoalan yang belum terselesaikan.

 

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan lemahnya pengawasan, tetapi juga rendahnya kesadaran warga terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

 

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur iming-iming gaji besar tanpa memahami risiko yang menyertai jalur ilegal.

 

Baca Juga  DPRD Kabupaten Serang Pasang Target Tinggi PAD 2026, Industri dan Pajak Kendaraan Jadi Kunci Lonjakan Pendapatan

“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Saat akan berangkat, harus melalui jalur formal atau legal. Jangan lewat jalur ilegal karena risikonya sangat besar,” ujar Abdul Basit, Kamis, 16 April 2026.

 

Ia menjelaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi berada dalam posisi sangat rentan. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai ketika menghadapi masalah di negara tujuan. Kondisi ini membuat upaya bantuan atau advokasi menjadi sulit dilakukan karena data keberangkatan mereka tidak tercatat oleh pemerintah.

 

DPRD juga menyoroti peran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang dalam mencegah praktik ini.

 

Menurut Basit, sosialisasi sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun, terutama di wilayah yang dikenal sebagai kantong pengirim PMI. Namun, upaya tersebut belum maksimal karena keterbatasan anggaran.