KILAS BANTEN – Alokasi anggaran Rp200 juta yang disiapkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang kembali memantik perhatian publik. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar sewa lisensi aplikasi layanan publik berbasis digital pada tahun anggaran 2026. Meski tidak berwujud secara fisik, belanja ini dinilai menjadi pengeluaran rutin yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.
Data alokasi anggaran itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam sistem tersebut, Diskominfosatik mencatat kebutuhan pengadaan berupa sewa aset tak berwujud, yakni lisensi aplikasi yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik digital di Kabupaten Serang.
Pengeluaran untuk lisensi aplikasi dinilai tidak kasat mata, namun berdampak langsung pada struktur anggaran daerah. Setiap tahun, pemerintah harus kembali mengalokasikan dana serupa selama sistem masih bergantung pada penyedia pihak ketiga. Kondisi inilah yang memunculkan kritik dari kalangan praktisi teknologi informasi.
Praktisi IT asal Banten, Muhamad Zidan, menilai pola belanja sewa lisensi tidak efisien jika dilihat dalam jangka panjang. Menurut dia, anggaran ratusan juta rupiah yang dikeluarkan secara berulang seharusnya bisa dialihkan untuk membangun sistem mandiri milik pemerintah daerah.
“Ini menjadi beban rutin pemerintah, bukan hanya Diskominfosatik Kabupaten Serang. Setiap tahun selalu ada biaya sewa lisensi,” ujar Zidan, Sabtu, 31 Januari 2025.
Zidan menilai pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk berhemat apabila sejak awal berinvestasi pada server sendiri dan mengembangkan aplikasi internal. Dengan nilai anggaran yang cukup besar setiap tahun, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum sepenuhnya mandiri dalam pengelolaan sistem digital.
“Kenapa tidak membeli server dan lisensi sendiri? Dengan biaya sebesar itu setiap tahun, seharusnya pemerintah daerah sudah bisa memiliki sistem mandiri,” katanya.
Sorotan tersebut dijawab langsung oleh Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman. Ia membenarkan adanya alokasi anggaran Rp200 juta untuk sewa lisensi aplikasi. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk satu tahun, melainkan untuk kebutuhan selama dua tahun.
“Benar, anggaran itu untuk sewa lisensi selama dua tahun. Jika dibandingkan dengan pemerintah daerah lain atau kementerian yang bekerja sama dengan vendor yang sama, biaya Kabupaten Serang justru termasuk kecil,” ujar Surtaman.
Ia menjelaskan, lisensi aplikasi tersebut disewa dari vendor yang sejak awal mengembangkan sistem layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan demikian, pengadaan dilakukan kepada pihak yang memang memiliki dan menguasai teknologi aplikasi tersebut.
“Vendor yang dipilih adalah vendor yang sejak awal membuat aplikasinya. Jadi lisensi disewa dari pihak yang memang memiliki teknologi itu,” ucapnya.
Surtaman juga menegaskan bahwa proses pengadaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Diskominfosatik, kata dia, selalu berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pejabat pengadaan sebelum menetapkan mekanisme pengadaan.
“Seperti pengadaan di OPD lain, kami selalu berkonsultasi dengan pejabat pengadaan. Mekanismenya sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, pola kerja sama jangka panjang dengan vendor yang sama kerap memunculkan kesan ketergantungan. Sistem yang dibangun sejak awal oleh pihak ketiga membuat pemerintah daerah memiliki ruang terbatas untuk berpindah atau mengelola aplikasi secara mandiri.
Surtaman mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut, pada tahap awal pengembangan sistem digital, Pemerintah Kabupaten Serang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Hal itu membuat pemerintah belum mampu mengembangkan aplikasi sendiri.
“Dulu memang karena keterbatasan tim IT. Tapi sekarang saya sudah perintahkan tim IT untuk mulai membuat aplikasi secara mandiri. Ke depan, kami ingin bisa mengelola sendiri dan tidak terus bergantung pada vendor,” ujarnya.
Selain pengembangan aplikasi internal, Diskominfosatik juga mulai menyiapkan penguatan server mandiri. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan data pemerintahan tidak sepenuhnya berada di tangan pihak ketiga dan menjadi bagian dari strategi efisiensi jangka panjang.
Diskominfosatik menilai belanja lisensi aplikasi masih relevan karena sejalan dengan target integrasi layanan publik berbasis digital. Pemerintah Kabupaten Serang saat ini mendorong seluruh layanan publik terhubung dalam satu aplikasi terpadu atau super app.
“Harapannya masyarakat cukup dari rumah, klik lewat ponsel, layanan selesai. Tidak ada calo dan tidak ada pungutan liar karena semua terintegrasi secara digital,” kata Surtaman.
Ia menambahkan, tren pelayanan publik nasional kini mulai bergeser dari konsep mal pelayanan publik fisik menuju layanan digital. Namun, transformasi digital tersebut membutuhkan biaya, infrastruktur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Terkait keamanan data, Diskominfosatik memastikan pengelolaan sistem dilakukan dengan pengawasan ketat. Koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus dilakukan untuk memastikan keamanan data masyarakat.
“Kami tidak sembarangan mengelola data. Koordinasi dengan BSSN berjalan, pemantauan juga dilakukan. Jika ada potensi ancaman, langsung ada peringatan dan mitigasi,” pungkas Surtaman.

