KILAS BANTEN – Alokasi anggaran Rp200 juta yang disiapkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang kembali memantik perhatian publik. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar sewa lisensi aplikasi layanan publik berbasis digital pada tahun anggaran 2026. Meski tidak berwujud secara fisik, belanja ini dinilai menjadi pengeluaran rutin yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.
Data alokasi anggaran itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam sistem tersebut, Diskominfosatik mencatat kebutuhan pengadaan berupa sewa aset tak berwujud, yakni lisensi aplikasi yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik digital di Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pengeluaran untuk lisensi aplikasi dinilai tidak kasat mata, namun berdampak langsung pada struktur anggaran daerah. Setiap tahun, pemerintah harus kembali mengalokasikan dana serupa selama sistem masih bergantung pada penyedia pihak ketiga. Kondisi inilah yang memunculkan kritik dari kalangan praktisi teknologi informasi.
Praktisi IT asal Banten, Muhamad Zidan, menilai pola belanja sewa lisensi tidak efisien jika dilihat dalam jangka panjang. Menurut dia, anggaran ratusan juta rupiah yang dikeluarkan secara berulang seharusnya bisa dialihkan untuk membangun sistem mandiri milik pemerintah daerah.
“Ini menjadi beban rutin pemerintah, bukan hanya Diskominfosatik Kabupaten Serang. Setiap tahun selalu ada biaya sewa lisensi,” ujar Zidan, Sabtu, 31 Januari 2025.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















