Diskominfosatik Kabupaten Serang Anggarkan Rp200 Juta Sewa Lisensi Aplikasi, Praktisi IT Soroti Begini

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Layanan Publik Diskominfosatik Kabupaten Serang

i

Gedung Layanan Publik Diskominfosatik Kabupaten Serang

 

Zidan menilai pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk berhemat apabila sejak awal berinvestasi pada server sendiri dan mengembangkan aplikasi internal. Dengan nilai anggaran yang cukup besar setiap tahun, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum sepenuhnya mandiri dalam pengelolaan sistem digital.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa tidak membeli server dan lisensi sendiri? Dengan biaya sebesar itu setiap tahun, seharusnya pemerintah daerah sudah bisa memiliki sistem mandiri,” katanya.

 

Sorotan tersebut dijawab langsung oleh Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman. Ia membenarkan adanya alokasi anggaran Rp200 juta untuk sewa lisensi aplikasi. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk satu tahun, melainkan untuk kebutuhan selama dua tahun.

 

“Benar, anggaran itu untuk sewa lisensi selama dua tahun. Jika dibandingkan dengan pemerintah daerah lain atau kementerian yang bekerja sama dengan vendor yang sama, biaya Kabupaten Serang justru termasuk kecil,” ujar Surtaman.

Baca Juga  Budi Rustandi Ingin Kota Serang Lebih Baik, Siapkan Program Seragam Gratis dan Solusi Atasi Pengangguran

 

Ia menjelaskan, lisensi aplikasi tersebut disewa dari vendor yang sejak awal mengembangkan sistem layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan demikian, pengadaan dilakukan kepada pihak yang memang memiliki dan menguasai teknologi aplikasi tersebut.

 

“Vendor yang dipilih adalah vendor yang sejak awal membuat aplikasinya. Jadi lisensi disewa dari pihak yang memang memiliki teknologi itu,” ucapnya.

 

Surtaman juga menegaskan bahwa proses pengadaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Diskominfosatik, kata dia, selalu berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pejabat pengadaan sebelum menetapkan mekanisme pengadaan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Anggaran Rp200 juta untuk sewa lisensi aplikasi layanan publik Diskominfosatik Kabupaten Serang menuai sorotan. Praktisi IT menilai tidak efisien, sementara pemerintah daerah menyebut langkah ini masih relevan untuk transformasi digital.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru