Zidan menilai pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk berhemat apabila sejak awal berinvestasi pada server sendiri dan mengembangkan aplikasi internal. Dengan nilai anggaran yang cukup besar setiap tahun, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum sepenuhnya mandiri dalam pengelolaan sistem digital.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa tidak membeli server dan lisensi sendiri? Dengan biaya sebesar itu setiap tahun, seharusnya pemerintah daerah sudah bisa memiliki sistem mandiri,” katanya.
Sorotan tersebut dijawab langsung oleh Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman. Ia membenarkan adanya alokasi anggaran Rp200 juta untuk sewa lisensi aplikasi. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk satu tahun, melainkan untuk kebutuhan selama dua tahun.
“Benar, anggaran itu untuk sewa lisensi selama dua tahun. Jika dibandingkan dengan pemerintah daerah lain atau kementerian yang bekerja sama dengan vendor yang sama, biaya Kabupaten Serang justru termasuk kecil,” ujar Surtaman.
Ia menjelaskan, lisensi aplikasi tersebut disewa dari vendor yang sejak awal mengembangkan sistem layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan demikian, pengadaan dilakukan kepada pihak yang memang memiliki dan menguasai teknologi aplikasi tersebut.
“Vendor yang dipilih adalah vendor yang sejak awal membuat aplikasinya. Jadi lisensi disewa dari pihak yang memang memiliki teknologi itu,” ucapnya.
Surtaman juga menegaskan bahwa proses pengadaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Diskominfosatik, kata dia, selalu berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pejabat pengadaan sebelum menetapkan mekanisme pengadaan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















