KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang mulai mengunci arah pembangunan daerah untuk tahun 2027. Langkah awal itu dilakukan melalui rapat Badan Anggaran atau Banggar yang membahas regulasi dan tahapan perencanaan pembangunan sebagai fondasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan rapat Banggar difokuskan pada pembahasan regulasi awal pembangunan 2027. Menurut dia, penyusunan APBD tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh proses harus melalui tahapan yang berjenjang, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita di rapat Banggar membahas regulasi pembangunan 2027. Ini proses berjenjang, tidak langsung ke APBD,” kata Bahrul Ulum, ditulis Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke pembahasan APBD, DPRD dan pemerintah daerah harus lebih dulu menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS. Namun, sebelum KUA-PPAS dibahas, ada dokumen penting yang harus diselesaikan, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
RKPD menjadi dokumen strategis karena memuat arah kebijakan pembangunan tahunan. Dokumen ini menjadi jembatan antara rencana jangka menengah daerah dengan pelaksanaan program pembangunan setiap tahun. Bahrul Ulum menegaskan, RKPD tidak disusun secara sepihak oleh pemerintah daerah.
“RKPD disusun dari aspirasi masyarakat. Prosesnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang,” ujarnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















