Bongkar Arah Pembangunan 2027, DPRD Kabupaten Serang Tancap Gas Kawal RKPD dari Desa hingga Kabupaten

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat memimpin rapat Badan Anggaran membahas arah pembangunan daerah tahun 2027, pada Rabu, 21 Januari 2026

i

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat memimpin rapat Badan Anggaran membahas arah pembangunan daerah tahun 2027, pada Rabu, 21 Januari 2026

KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang mulai mengunci arah pembangunan daerah untuk tahun 2027. Langkah awal itu dilakukan melalui rapat Badan Anggaran atau Banggar yang membahas regulasi dan tahapan perencanaan pembangunan sebagai fondasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun mendatang.

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan rapat Banggar difokuskan pada pembahasan regulasi awal pembangunan 2027. Menurut dia, penyusunan APBD tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh proses harus melalui tahapan yang berjenjang, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita di rapat Banggar membahas regulasi pembangunan 2027. Ini proses berjenjang, tidak langsung ke APBD,” kata Bahrul Ulum, ditulis Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga  Sambut HUT ke-18, Kader Gerindra Kabupaten Serang Sapu Bersih 17 Km Jalan dan Sungai Ciujung

 

Ia menjelaskan, sebelum masuk ke pembahasan APBD, DPRD dan pemerintah daerah harus lebih dulu menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS. Namun, sebelum KUA-PPAS dibahas, ada dokumen penting yang harus diselesaikan, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.

 

RKPD menjadi dokumen strategis karena memuat arah kebijakan pembangunan tahunan. Dokumen ini menjadi jembatan antara rencana jangka menengah daerah dengan pelaksanaan program pembangunan setiap tahun. Bahrul Ulum menegaskan, RKPD tidak disusun secara sepihak oleh pemerintah daerah.

 

“RKPD disusun dari aspirasi masyarakat. Prosesnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang,” ujarnya.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
DPRD Kabupaten Serang mulai mengunci arah pembangunan 2027 melalui pembahasan RKPD. Lewat rapat Banggar, DPRD memastikan perencanaan pembangunan berjalan berjenjang, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru