Polda Banten Tangkap Empat Debt Collector dalam Kasus Penganiayaan Anggota Brimob, Enam Pelaku Masih Diburu

Kilas Banten
4 Jun 2026 13:00
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Polda Banten kembali menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan terhadap anggota Brimob yang terjadi di Kota Serang.

Dengan penangkapan terbaru ini, total empat orang telah diamankan, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini bermula dari aksi sekelompok debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa hingga berujung pada penganiayaan terhadap anggota Brimob.

Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan kendaraan di wilayah hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 di area halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang.

Menurut Dian, kejadian berawal ketika istri korban yang berprofesi sebagai bidan selesai bekerja sekitar pukul 21.00 WIB dan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob.

Baca Juga  UIN Banten Cetak Dai Inklusif, Mahasiswa Belajar Bahasa Isyarat Demi Rangkul Penyandang Disabilitas

Kata Dian, situasi kemudian berkembang setelah sejumlah rekan korban datang ke lokasi. Perdebatan yang terjadi diduga memicu aksi kekerasan yang berujung pada penganiayaan.

Polda Banten sebelumnya telah mengamankan dua pelaku. Dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial GB dan MM.

“Dengan penangkapan tersebut, total empat pelaku telah berhasil diamankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan hingga upaya merebut kendaraan milik korban,” kata Dian, Kamis 4 Juni 2026.