Polda Banten KILAS BANTEN – Polda Banten kembali menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan terhadap anggota Brimob yang terjadi di Kota Serang.
Dengan penangkapan terbaru ini, total empat orang telah diamankan, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula dari aksi sekelompok debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa hingga berujung pada penganiayaan terhadap anggota Brimob.
Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan kendaraan di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 di area halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang.
Menurut Dian, kejadian berawal ketika istri korban yang berprofesi sebagai bidan selesai bekerja sekitar pukul 21.00 WIB dan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob.
Kata Dian, situasi kemudian berkembang setelah sejumlah rekan korban datang ke lokasi. Perdebatan yang terjadi diduga memicu aksi kekerasan yang berujung pada penganiayaan.
Polda Banten sebelumnya telah mengamankan dua pelaku. Dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial GB dan MM.
“Dengan penangkapan tersebut, total empat pelaku telah berhasil diamankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan hingga upaya merebut kendaraan milik korban,” kata Dian, Kamis 4 Juni 2026.
Penyidik mengungkap kendaraan yang menjadi sasaran para pelaku adalah sebuah Daihatsu Xenia tahun 2024 yang dikuasai korban.
Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan saat ini masih masuk dalam daftar pencarian serta terus diburu oleh tim penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan modus yang digunakan kelompok tersebut. Mereka diduga memanfaatkan aplikasi milik perusahaan tertentu untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran kredit.
Setelah menemukan target, para pelaku menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pengendara atau pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
“Jika memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas. Jika tidak, kendaraan diambil oleh para pelaku,” ujar Dian.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan lain dalam praktik tersebut.
Sejumlah kendaraan yang berhasil dikuasai tidak seluruhnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan, melainkan digunakan sendiri oleh kelompok debt collector untuk kegiatan operasional.
Dua unit Toyota Fortuner yang diamankan polisi diduga merupakan kendaraan milik leasing yang tidak dikembalikan sesuai prosedur dan bahkan digunakan dengan plat nomor palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara merampas kendaraan di jalan. Setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dian.***