Diskominfosatik Kabupaten Serang Anggarkan Rp200 Juta Sewa Lisensi Aplikasi, Praktisi IT Soroti Begini

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Layanan Publik Diskominfosatik Kabupaten Serang

i

Gedung Layanan Publik Diskominfosatik Kabupaten Serang

 

“Seperti pengadaan di OPD lain, kami selalu berkonsultasi dengan pejabat pengadaan. Mekanismenya sesuai aturan,” katanya.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pola kerja sama jangka panjang dengan vendor yang sama kerap memunculkan kesan ketergantungan. Sistem yang dibangun sejak awal oleh pihak ketiga membuat pemerintah daerah memiliki ruang terbatas untuk berpindah atau mengelola aplikasi secara mandiri.

 

Surtaman mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut, pada tahap awal pengembangan sistem digital, Pemerintah Kabupaten Serang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Hal itu membuat pemerintah belum mampu mengembangkan aplikasi sendiri.

 

“Dulu memang karena keterbatasan tim IT. Tapi sekarang saya sudah perintahkan tim IT untuk mulai membuat aplikasi secara mandiri. Ke depan, kami ingin bisa mengelola sendiri dan tidak terus bergantung pada vendor,” ujarnya.

Baca Juga  Fantastis! Dana Insentif Pajak Rp34,2 Miliar di Bapenda Serang Tuai Sorotan, Pengamat Untirta Ingatkan Potensi Korupsi

 

Selain pengembangan aplikasi internal, Diskominfosatik juga mulai menyiapkan penguatan server mandiri. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan data pemerintahan tidak sepenuhnya berada di tangan pihak ketiga dan menjadi bagian dari strategi efisiensi jangka panjang.

 

Diskominfosatik menilai belanja lisensi aplikasi masih relevan karena sejalan dengan target integrasi layanan publik berbasis digital. Pemerintah Kabupaten Serang saat ini mendorong seluruh layanan publik terhubung dalam satu aplikasi terpadu atau super app.

 

“Harapannya masyarakat cukup dari rumah, klik lewat ponsel, layanan selesai. Tidak ada calo dan tidak ada pungutan liar karena semua terintegrasi secara digital,” kata Surtaman.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Anggaran Rp200 juta untuk sewa lisensi aplikasi layanan publik Diskominfosatik Kabupaten Serang menuai sorotan. Praktisi IT menilai tidak efisien, sementara pemerintah daerah menyebut langkah ini masih relevan untuk transformasi digital.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru